PEKANBARU–Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban perkebunan ilegal di Kabupaten dan Kota se-Riau.
Namun, untuk mensukseskan rencana tersebut. Gubri mengakui, pihaknya tidak bisa sendirian. Untuk menertibkan perkebunan di luar HGU.
Pihaknya kata Gubri, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau nantinya akan melakukan penyelesaian masalah ini.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Gakkum KLHK dan beberapa direktorat jenderal kementerian terkait.
”Persoalan perkebunan ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi Riau saja, tapi perlu dukungan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Gubri, pada tahun 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.
Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal).
Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
Sk03