ROKANHULU(SK)–Larikan sepeda motor milik temannya, seorang pemuda di Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial NL harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
NL akhirnya diringkus aparat Kepolisian dari Polres Rohul dengan tuduhan penggelapan sepeda motor merk Honda Beat No Pol BA 2395 CD milik rekannya inisial RE.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, aksi penggepalapan dilakukan NL bermula pada Selasa (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB, korbqn RE bersama MP berangkat dari rumah hendak membeli nasi goreng.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, RE berjumpa dengan pelaku NL di Taman Kota Pasir Pangaraian Dan NL meminta tolong kepada korban agar mengantarnya ke tepi Sungai Batang Lubuh.
“Kemudian, NL meminjam Sepeda Motor RE dengan alasan hendak membeli Rokok. Namun, setelah 4 jam lamanya, NL tak kunjung mengembalikan motornya,”kata Mardiono, Senin (1/8).
Untuk mendapatkan sepeda motornya kembali, RE mendatangi rumah orang tua NL, namun orang tua NL malah menghadang dengan menggunakan kayu. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Reskrim Polres Rohul lakukan penyelidikan. Dan diketahui bahwa NL tengah berada di rumahnya di Leengkopan Kelurahan Pasir Pasir Pengaraian.
Setiba di rumah yang bersangkutan, Sabtu (30/7) sekitar pukul 16.00 WIB sore, Polisi akhirnya meringkus NL dan digelandang ke Mapolres Rohul.
Selanjutnya, sambung Mardiono, penyidik lakukan interogasi terhadap NL, dia mengakui telah melarikan Sepeda Motor milik rekannya RE.
“Kemudian NL mengakui Sepeda Motor tersebut dititipkan kepada seseorang yang tinggal di Desa Tanjung Belit,”ucap Mardiono.
Selanjutnya dilakukan pencarian ketempat yang disebutkan NL dan ditemukan barang bukti berupa Sepeda motor merk Honda Beat No Pol BA 2395 CD, No.Mesin JM91E1335238, No.Rangka : MH1JM9116LK334637 Warna Hitam.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas Aipda Mardiono.
SK/AR