RENGAT (Sentrakabar) – Aparat keamanan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akan bertindak tegas dalam menjamin terselenggaranya protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona
Mulai Senin 14 September 2020, Satpol PP dibantu polisi dan TNI akan melakukan operasi yustisi penindakan hukum terhadap pelanggar.
Penegakan aturan protokol kesehatan akan dilakukan lewat operasi yustisi yang melibatkan Pemkab Inhu melalui Satpol PP, Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu.
“Pelaksanaan yustisi dimulai besok pagi untuk penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak di seluruh kecamatan yang ada,” kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, Minggu (13/9/2020).
Penindakan hukum dilakulan sehubungan dengan angka pasien covid-19 secara umum terus meningkat dari hari ke hari. Kapolres menyebutkan, terkait operasi yang digelar besok merupakan hasil koordinasi kesepakatan dengan Pemkab Inhu bersama TNI dan Polri.
“Operasi Yustisi penegakkan aturan pendisiplinan protokol kesehatan itu sesuai instruksi bapak Presiden Republik Indonesia agar masing-masing wilayah melaksanakannya,” ujarnya.
Efrizal juga mengatakan, payung hukum penindakan yang dilakukan adalah Peraturan Bupati Indragiri Hulu yang sudah diberlakukan. “Sebagai pelaksana yg dikedepankan adalah Satpol PP didampingi oleh TNI dan Polri,” ujarnya.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan aturan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Inhu.
Di Perbup itu diatur tentang mekanisme protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar baik perorangan hingga sektor usaha. Sanksi bisa berupa kerja sosial, denda uang, peringatan tertulis hingga penutupan tempat usaha. Denda bisa dikenakan mulai dari Rp100.000 hingga Rp2 juta.(Sk01)