ROKANHULU(SK)–Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Rokan Hulu (Rohul), Penyidik Unit Reskrim Polsek Rambah Samo serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan yang melibatkan Kades Teluk Aur inisial M (46).
Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Kejari Rohul itu merupakan Kades aktif Desa Teluk Aur yang ditangkap aparat Polsek Rambah Samo dengan tuduhan pelaku penipuan jual-beli lahan bakal kebun kelapa sawit.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto melalui Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo Bripka Jaya Bakara, dilaksanakan pada Selasa (17/5), di ruang Kerja Kasi Pidum Kejari Rohul.
Sebelumnya, kata Iptu Jhon Heri, Kades Teluk Aur M ditetapkan tersangka berdasarkan LP/B/13/lll/2022/ SPKT/POLSEK RAMBAH SAMO/RES.ROHUL/ POLDA RIAU, tanggal 14 Februari 2022 tentang perkara Tindak Pidana Penipuan.
“Setelah dinyatakan lengkap, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul, tadi diterima oleh Jaksa Peneliti Lita Warman, SH, MH,”terang Iptu Jon Heri.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution, SH, MH membenarkan telah menerima berkas perkara dan tersangka dugaan penipuan inisial M yang merupakan limpahan dari Polsek Rambah Samo.
“Setelah kita teliti, berkasnya lengkap dan kita terima tahap II yang merupakan limpahan dari penyidik Polsek Rambah Samo itu,”kata Hendar, Rabu (18/5).
Diakui Hendar, setelah diterimanya berkas perkara itu, maka tersangka akan berstatus tahanan Kejari Rohul selama 20 hari kedepan. Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan berkas dakwaan.
“Selama 20 hari kedepan, yang bersangkutan berstatus tahanan Kejari Rohul atau selama dalam proses pembuatan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”sebutnya.
Hendar menambahkan, dalam berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polsek Rambah Samo itu juga disertai adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban. Namun, hal itu tidak akan menghilangkan proses hukum untuk tersangka.
“Paling nanti surat perdamaian itu akan menjadi pertimbangan kami dalam hal memberikan tuntutan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman,”tutupnya.
Sebelumnya, Kades Teluk Aur inisial M dilaporkan korban RS yang merupakan warganya, dengan tuduhan dugaan penipuan dalam pembelian sebidang lahan senilai Rp 20,5 juta.
Penipuan itu terjadi pada tahun 2017 silam. Namun, hingga tahun 2022, lahan tersebut tak kunjung dikuasai oleh RS karena sudah dalam penguasaan orang lain.
Sk/ar