PEKANBARU(SK) – Sidang lanjutan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru dengan terdakwa teller BJB Tarry Dwi Cahya kembali digelar, Senin (4/10/2021).
Agenda persidangan yang dipimpin Hakim Dahlan SH MH ini mendengarkan keterangan dari mantan Pimpinan Cabang BJB Pekanbaru Rachmat Abadi.
Rahmat mengakui pernah mengeluarkan surat kepada korban Arif Budiman dengan nomor: 0117/PEK-OJA/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang isinya BJB bersedia membayar ganti-rugi kepada korban sebesar Rp3,025 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH mencecar Rachmat soal bukti Arif menerima uang yang dicairkan terdakwa Indra Osmer Hutahuruk (sidang terpisah) dan Tarry Dwi Cahya. Dimana korban mengaku jika tanda tangannya dipalsukan dalam sejumlah transaksi pencairan cek dan korban tidak pernah menerima uang yang dicairkan terdakwa.
“Dokumen apa yang harus dilengkapi pelapor (korban) Arif kalau menurut BJB dia sudah terima uang tersebut?” tanya hakim Dahlan.
Rachmat kelabakan dan menjawab tidak tahu. “Ngak tahu yang mulia,” kata Rachmat.
Hakim pun heran mengapa sebagai Kepala Cabang Rachmat tidak tahu dokumen apa yang harus dilengkapi Arif.
“Wah, Anda sebagai Kepala Cabang masak ngak tahu dan ngak paham. Tapi sudahlah, kalau memang tak tahu,” kata hakim.
Hakim Dahlan kembali menyinggung soal rekaman CCTV yang menurut BJB tidak ada datanya lagi. Rekaman back up juga disebut pihak BJB rusak.
“Saat saya bertugas sebagai Kepala Cabang di BJB Pekanbaru, saya dapat informasi kalau back up rekaman CCTV hilang,” kata Rachmat.
Pada kesempatan itu, JPU menanyakan soal surat yang pernah dibuat saksi untuk Arif Budiman. Dalam surat itu, Rachmat menyatakan kalau BJB siap untuk mengganti rugi Arif sebesar Rp3,025 miliar. Rachmat mengakui surat itu dia yang membuatnya.
Rachmat pun diminta hakim membacakan surat dengan nomor: 0117/PEK-OJA/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Dimana dalam surat itu, Rachmat menjelaskan, menjawab surat saudara nomor:.0012/CV/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal tanggapan hasil pemeriksaan transaksi dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1 Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 56 transaksi yang belum dapat saudara terima kami informasikan bahwa Bank BJB dapat melakukan penggantian atas nilai transaksi setinggi-tingginya sebesar Rp3,025 miliar dari 22 transaksi saudara (rincian transaksi terlampir).
2. Penggantian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas berlaku efektif dalam hal saudara dan para pihak terafiliasi menyatakan secara tertulis hal-hal di bawah ini: a. Menerima dan mengakui seluruh transaksi di bank BJB yang telah dilakukan baik oleh saudara dan para pihak terafiliasi yang sebelumnya belum dapat saudara terima.
b. Mencabut atau membatalkan seluruh laporan/pengaduan/gugatan yang telah diajukan baik secara perdata maupun pidana yang terkait dengan seluruh transaksi yang saudara dan/atau para pihak yang terafiliasi lakukan di Bank BJB.
c. Seluruh permasalahan antara saudara dengan para pihak terafiliasi dengan Bank BJB dinyatakan telah selesai.
d. Di kemudian hari, baik saudara maupun para pihak yang terafiliasi tidak akan mengajukan gugatan/laporan/pengaduan kepada Bank BJB.
Adapun terkait dengan penyelesaian kewajiban saudara atas fasilitas kredit saudara dan pada pihak terafiliasi di Bank BJB dikembalikan pada hak dan kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terkait dengan surat ini, PH terdakwa menunjukkan bahwa Rachmat mengeluarkan surat lanjutan tertanggal 3 Mei 2020 yang isinya antara lain mengenai segala kerugian menjadi tanggung jawab pemilik rekening (nasabah).
Terkait adanya dua surat ini, hakim Dahlan menanyakan pada saksi Rachmat apakah surat pertama sudah dibatalkan sebelum mengeluarkan surat kedua? “Belum yang mulia,” jawab Rachmat.
Hakim pun mengatakan sangat aneh sebagai pimpinan cabang BJB, Rachmat tidak mengetahui dan tidak mengerti surat yang dikeluarkannya dan ditandatanganinya.
“Kau membuka celah hukum di situ. Dimana-mana kalau surat yang pertama dianggap tidak sesuai maka surat itu dibatalkan. Ada surat pembatalannya, bukan malah membuat surat baru,” tegas Dahlan SH.
Menjelang akhir keterangannya diambil, hakim Dahlan kembali menanyakan ketika terjadi kerugian nasabah akibat adanya penyimpangan SOP dan SOP dilakukan tetapi ada kerugian bagaimana tanggung jawab BJB terhadap masalah ini? Rahmat mengaku tidak tahu.
SK/ibl