Siak (sentrakabar) — Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Siak tahun 2020 berlangsung tiga hari. Dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. Di Kantor KPU Kabupaten Siak.
“Ya, kami akan menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Siak di kantor KPU Siak. Kami berharap semua bakal calon yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari partai pengusung tingkat pusat dan sudah lengkap syarat pencalon dan syarat calon sesegera mungkin mendaftar,” imbau Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH.
Sebab, dikabarkan Ahmad Rizal, jika masih ada syarat yang belum lengkap bakal pasangan calon masih bisa untuk memperbaiki syarat pencalonan maupun syarat calon.
Jika mendaftar di hari terakhir dan waktu berakhir, dan jika masih ada syarat yang kurang, maka akan menyulitkan bagi bakal paslon dan tim untuk memperbaiki.
“Dengan memaksimalkan waktu secepat mungkin akan memberikan kepastian bagi bakal paslon, apakah diterima atau ditolak pencalonannya. Jika ditolak karena masih ada syarat yang kurang, maka bakal paslon masih bisa memperbaiki dan kembali mendaftar direntang waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Pada hari pertama dan kedua, KPU Kabupaten Siak akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan hari ketiga atau hari terakhir KPU Siak buka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Namun pihak KPU Siak menganjurkan bakal paslon untuk mendaftar di hari-hari pertama, agar memudahkan bakal paslon untuk memperbaiki syarat yangbelum lengkap atau yang masih kurang.
“Kami juga menyarankan bakal paslon dan tim nya untuk tidak membawa simpatis atau pendukung sebanyak mungkin, cukup yamg diperlukan saja, karna kita akan menerapkan protokol kesehatan covid 19, sehingga yang bisa masuk ke dalam Kantor KPU hanya bakal paslon dan istri, ketua dan sektretaris partai pengusung, tim koalisi dua orang dan LO satu orang. Hanya itu saja yang bisa masuk ke dalam tempat acara,” tutupnya.
Sk03