PASIRPENGARAIAN(SK) – Dewi Robinar bantah atas tudingan terhadap dirinya yang diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan dan pemalsuan SKGR oleh masyarakat Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu melalui aksi damai pada Selasa (23/08/2022) kemarin di Kantor Bupati Rohul dan di Kejaksaan Negeri Rohul.
Dewi Robinar saat dikonfirmasi, Rabu (24/08/2022) membantah bahwa dgaan penyerobotan kawasan hutan dan pemalsuan SKGR yang dituding masyarakat Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, itu tidak benar.
“Masyarakat Desa Lubuk Napal melakukan Aksi Damai kemarin dilatarbelakangi sengketa lahan. dimana Koperasi Tani Timiangan Riau (KTTR) pada tahun 2021 mengklaim lahan kebun sawit itu termasuk lahan KTTR, sehingga kita digugat di Pengadilan Negri Pasir Pangaraian hingga sampai Pengadilan Tinggi Riau,” tuturnya.
Dewi Robinar lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau gugatan KTTR ditolak seluruhnya dan menyatakan dirinya adalah sebagai pemilik.
“Sejak 19 Juni 2022 kebun kami diduduki oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya KTTR, Masyarakat Lubuk Napal, Penggawa Melayu Riau Rohul dan melarang kami memanen dan menjual hasil buah sawit,” jelasnya.
Terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan itu, kata Dewi Robinar, baik kebun KTTR maupun Kebun miliknya berada di Kawasan Hutan. Dia mengaku Kebunnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (312 Ha) dan sedang dalam proses Permohonan Penggunaan Lahan di HPT Kecamatan Rambah Samo berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B. Data lokasi, Data Kebun (SKGR) dan Informasi lainnya telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta.
“Mengingat kedua kebun berada di Kawasan Hutan, diperoleh konfirmasi dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau bahwa berdasarkan peta citra satelit Kebun kami dan Kebun KTTR berdampingan (bersempadan) tidak tumpang-tindih satu sama lainnya,” tegas Dewi.
Kemudian dia mengakui, bahwa dirinya telah dilaporkan oleh KTTR kepada Kepolisian Rokan Hulu karena telah nyerobot lahan KTTR. Namun proses lebih lanjut dari pelaporan penyerobotan ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kemudian kami juga telah dilaporkan oleh pihak KTTR kepada pihak kepolisian atas dugaan Pemalsuan SKGR. Namun proses penyelidikan itu sudah dihentikan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, tambah Dewi, pihak KTTR juga menggugat Kades Rambah Samo dan Camat Rambah Samo di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru, dengan tujuan agar SKGR itu dibatalkan, akan tetapi gugatan terhadap Kades Rambah Samo dan Camat Rambah Samo tersebut dicabut KTTR dan berdasarkan Penetapan PTUN No. 26/G/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2022, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” tutupnya.
SK/AR