ROKANHULU(SK)–Dua orang perempuan berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Namun upaya itu digagalkan oleh Petugas Satgas Pintu Utama (P2U) Lapas.
Aksi penyelundupan sabu sabu yang diduga pesanan Narapidana Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian ini terungkap pada Selasa (16/8/22) sekitar pukul 13.45 WIB dan pukul 14.30 WIB siang.
Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi dua kali di hari yang sama. Pertama sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, seorang perempuan berinisial RN mengantarkan paket makanan untuk Naraoidana bernama Suherman.
Di pintu masuk, Petugas P2U menerima paket makanan dari tim penggeledahan yang diantarakan oleh RN tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3 paket sabu sabu yang dikemas dalam bungkusan telur dadar sambal merah. Setelah ditimbang, 3 paket sabu sabu itu seberat 31,67 gram.
Temuan tersebut dilaporkan ke KPLP Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Parlin H. Simanjuntak. Kemudian, usai ditemukan adanya upaya penyelunduapn sabu sabu itu, petugas semakin memperketat pemeriksaan.
Akhirnya, untuk kedua kalinya, sekitar pukul 14.30 WIB siang, kembali ditemukan adanya penyelundupan dari seorang perempuan inisial LS yang mengantarkan paket makanan untuk narapidana bernama Suhardi. Dimana ditemukan 1 kantong paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan gulai pucuk ubi. Setelah ditimbang seberat 21.75 gram.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu Melalui KPLP Parlin Hm Simanjuntak mengatakan, usai ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang rencananya akan diselundupkan oleh dua perempuan itu, pihaknya langsung melaporkan itu ke Sat Res Narkoba Polres Rohul.
“Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB malam, setelah kita laporkan. Kasat Narkoba Polres Rohul langsung datang ke Lapas dan kami serahkan barang bukti itu,”kata Parlin, Rabu (17/8/22).
Diakui Parlin, sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti identitas dua perempuan yang mengantarkan paket makanan berisi narkotika jenis sabu sabu itu.
Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan bagian penerimaan barang atau P2U Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, ternyata pengantar barang inisial RN diduga adalah nama samaran yang tidak diketahui asalnya.
“Selain itu, ketika di cek di data Warga binaan dengan nama Suherman. Ternyata nama tersebut juga tidak termasuk dalam daftar nama warga binaan kami,”ungkap Parlin.
Namun, khusus pengantar paket makanan yang berisi narkotika jenis sabu sabu inisial LS, ternyata tujuan barang paket makanan itu benar bahwa warga binaan bernama Suhardi yang bersangkutan benar merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pasir Pengaraian.
“Namun kami tidak berhasil melacak alamat LS ini. Namun, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu,”ungkapnya.
SK/AR