RENGAT – Dua orang lelaki di sebuah kafe di wilayah Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau gagal memenuhi rencana menjual narkoba jenis sabu-sabu. Sebab, sebelum penjualan terjadi mereka lebih dulu diciduk polisi.
Kedus pria yang sekarang mendekam.di tahanan polisi itu masing-masing berinisial HSM (34) warga Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal dan MBT (22) warga Keritang Kabupaten Inhil. Mereka ditangkap polisi Selasa (26/1/2021). Sebanyak 21 paket sabu-sabu disita polisi dari mereka berdua.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (31/1/2021) membenarkan diringkusnya dua pengedar sabu di Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan Misran, keberhasilan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap kasus peredaran gelap sabu itu bermula saat Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.TrK, Selasa 26 Januari 2021 siang, pukul 14.30 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan bertransaksi sabu disebuah cafe di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.
Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek termuda di jajaran Polres Inhu tersebut mengintruksikan personel Unit Reskrim turun ke lapangan.
Ternyata benar, di kafe yang kosong atau tidak buka itu, ada dua orang laki-laki yang sedang duduk. Namun saat digerebek, salah seorang kabur kearah semak belukar samping kafe. Polisi langsung mengamankan laki-laki yang masih duduk di depan kafe itu diketahui bernama MBT, karena saat polisi datang, dia seperti akan membuang sebuah benda ke bawah kolong kafe, untung saja hal ini sempat dilihat petugas.
Bungkusan yang hendak dibuang dan masih dalam genggaman MBT tersebut ternyata berisi 8 paket benda yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram. Sementara, sejumlah personel lainnya mengejar dan mencari teman MBT yang sempat kabur ke arah semak belukar, tapi polisi berhasil mengamankan teman MBT yang sedang bersembunyi dalam semak tak jauh dari kafe, ia diketahui berinisial HSM.
Ketika digeledah, dalam kantong celana HSM ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram. Petugas juga mengamankan BB lain seperti handphone, uang tunai dan lainnya.
“Dua tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya. b
Berkemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena barang haram ini mereka dapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Misran.
SK01