KUANSING–Polres Kuansing meringkus dua perempuan yakni Dewi Sari, Nur Aliyani dan teman priaNya Jurizal Efendi, sedang pesta sabu, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Selain alat hisab sabu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuansing juga menyita uang tunai dan sabu seberat 23,25 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Hengki Poerwanto SIK, Ahad (10/1/2021) mengatakan, ketiga tersangka ini diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu di perbatasan Langgam, Pelalawan dan Kecamatan Kuansing.
”Ketiganya kita amankan di warung yang berlokasi di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,” jelas Hengky.
Dari lokasi, tim yang melakukan penggeledahan di sekitar warung dan badan menemukan sabu yang disimpan di tabung CDR di atas tempat tidur.
Selain itu, turut ditemukan satu bungkus sabu diselipkan di belakang cermin di warung tersebut.
”Saat di lokasi, ketiganya mengaku sedang pesta sabu,” jelas Hengky.
Sebelum menangkap ketiganya, terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Ari Alamsyah yang merupakan kurir sabu, yang menyimpan sabu dalam kotak rokok On-bold.
”Ketiganya kita amankan, setelah sebelumnya Ari ditangkap saat transaksi sabu pada Jumat (8/1/2021) malam di Simpang Koran jalan koridor PT RAPP, Kecamatan Singingi Hilir,” kata Hengky.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, tim mengetahui bahwa Dewi Sri merupakan mantan residivis yang dihukum kasus narkoba.
”Dia sempat ditahan 1,5 tahun,” ungkap Kapolres.
Sk03