Sk03
PEKANBARU–Kasus pengancaman yang terjadi Senin (2/11/2020) lalu, di Jalan Pajajaran Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar. Tepatnya di Kantor PT Hutama Karya Indonesia (HKI), diungkap Tim Gabungan Polres Kampar, Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau, Selasa (17/11/2020), dengan mengamankan enam orang pelaku.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, penangkapan pelaku ini, atas dugaan perkara secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan atau penganiayaan.
Sunarto menjelaskan, ke enam orang yang diamankan tersebut, sesuai Laporan Polisi No: LP / 362 / XI / 2020 / RIAU / RES KAMPAR, tanggal 02 November 2020.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, mengatakan, kasusnya berawal Senin (2/11/2020) sekitar pukul 13.26 WIB di kantor HKI. Dimana, saat itu datang enam diduga pelaku mengatasnamakan F.SP BPU yang dipimpin oleh SS terlapor untuk meminta pekerjaan.
Bentuk pidana yang dilakukan para pelaku, setelah berada di dalam kantor HKI. Mereka menutup akses jalan kantor dan memaksa masuk ke kantor untuk menemui pimpinan kepala proyek.
Lantas, karena pimpinan tidak ada. Maka para terlapor yang memaksa masuk di tahan petugas security.
Tidak percaya jawaban petugas keamanan, para pelaku tetap memaksa masuk dan melakukan pemukulan. Sehingga mengenai pipi kiri sekuriti.
Tidak puas sampai disitu, para pelaku juga nekad melakukan pengrusakan pintu kantor PT HKI.
”Setelah kejadian pihak HKI melalui Humas langsung melaporkannya ke Polres Kampar,” terang Kabid Humas.
Setelah dilaporkan, Tim Gabungan Polres Kampar, Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau yang melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (17/11/2020) kemarin, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pengancaman tersebut berada di Kota Pekanbaru.
Sambung Sunarto, untuk meringkus para pelaku Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK di back up Unit Resmob Polda Riau IPDA Joko Prasanta beserta tim opsnal Polres Kampar dan Tim Resmob Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap SS dan beberapa rekannya.
”Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sunarto.
Dari hasil pendataan penyidik, para pelaku diketahui berinisial SS, AS, Ju, He dan Sy serta AMT.
Selain para pelaku, petugas gabungan turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Cyla Warna Putih Sticker SPSI. Kemudian, senjata tajam.
”Untuk pasal yang diterapkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo 55 56,” pungkasnya.
Sk03