ROKANHULU(SK)-Seorang pemuda di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial SM (35) mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambusai Utara.
Pria yang diketahui sebagai petani ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dengan tuduhan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pasalnya, saat ditangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB sore itu, Polisi temukan barang bukti sabu-sabu seberat 43,58 gram padanya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, SH menerangkan, penangkapan MS berdasarkan LP/A/1/II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 22 Februari 2023.
Bermula, jelas AKP P. Simatupang, pada Rabu sekitar Pukul 17.00 WIB itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu gubuk milik warga di Desa Mahato sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi, SH beserta beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan warga.
Setelah melakukan pengintaian di sebuah gubuk di Dusun Sidomulyo Desa Mahato itu, Unit Reskrim pun melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, seorang inisial MS, yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus.
Usai diringkus dan dilakukan penggeledahan, Polisi temukan barang bukti berupa dompet kecil warna hitam, satu kantong besar berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus paket sedang yang berisikan sabu, dua bungkus paket kecil sabu, satu bungkus paket sedang sisa sabu, 34 bungkus plastik bening, 5 lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 450.000 dan satu Unit Handphone Samsung Galaxi warna ungu.
“Dari pengakuannya, barang bukti sabu itu memang miliknya. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu sabu itu seberat 43,58 gram,” ungkap AKP P. Simatupang, Jumat (24/2/2023).
Ditambahkan Kapolsek AKP P. Simatupang, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
SK/AS