Hasil komunikasi tersebut, akan dilayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.
“Kita juga kemarin ada komunikasi dengan Pak Gubernur. Dalam waktu segera, kita akan mencoba membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa,” ujar Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution, Kamis (24/12/2020).
Ia menegaskan, usai penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa (22/12/20200, roda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau tetap berjalan. Pemprov menghargai proses hukum sedang berjalan.
“Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum berlaku saat ini. Biarkanlah proses hukum itu berjalan,” kata mantan Danrem 031/Wira Bima ini.
Menurutnya, Gubernur Riau, Syamsuar akan mencari solusi dengan tidak aktifnya Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov dalam menjalankan rutinitas sehari-hari.
“Kita akan menunjuk seorang pejabat Pemprov Riau nantinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov,” jelas Edy Nasution.
Berlaku selama ini, jelasnya, 15 atau 20 hari sesuai aturannya penahanan.
“Nanti sambil kita mohon petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri, bagaimana arahan dari sana. Itulah akan kita lakukan dalam waktu segera,” pungkasnya.
Sk03