ROKANHULU(SK)–Gubernur Riau H. Syamsuar bersama Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman lakukan kegiatan Penanaman Pohon Aren serta Penaburan Bibit Indukan Ikan Arwana di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rawa Seribu Kecamatan Tambusai Utara, Senin (4/7/2022).
Turut hadir dalam acara, Perwakilan Kementerian LHK RI, Perwakilan Kejati Riau, anggota DPRD Riau Sari Antonu, Kadis LHK Riau, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, Panglimo PMR Rohul Alirman serta Ketua Gapoktan HKm Sariman, SH.
Selanjutnya Gubernur Riau, H Syamsuar dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau tetap berkomitmen untuk mendukung program pengembangan per hutanan Sosional.
“Yang mana program ini merupakan salah satu program prioritas Nasional yang diintruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” kata Gubri.
Dalam pengembangannya, Gubri berharap perhutan sosial menjadi bagian dari strategi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di Provinsi Riau, dalam upaya mewujudkan pengolahan kawasan hutan secara lestari, yang mana sering kali terjadi ilegal loging, perambahan hutan yang tentu tidak kita harapkan bersama.
“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi gapoktan hutan kemasyarakatan Tambusai Utara Rawa seribu bekerja sama dengan Dinas LHK Provinsi Riau yang menyelenggarakan agenda penanaman bibit aren bersama pada hari ini,” tambah Gubri.
Gubri menjelaskan ada sebanyak 10.000 batang pokok aren dari 20.000 jumlah secara keseluruhan yang nantinya akan ditanam di lokasi HKm Rawa Seribu.
“Pemerintah Provinsi Riau, melalui DLHK bersama beberapa pihak terus berupa ya mendorong percepatan pengembangan perhutan sosial, sebagai bagian dari aksi rencana aksi Riau Hijau,” jelas Gubri.
Di tempat sama, Bupati H Sukiman mengakui bahwa Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu daerah penghasil gula aren, yang saat ini tercatat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rokan IV Koto dengan luas 9,7 hektar dan kecamatan Tandun seluas 17,01 hektar.
“Ditambah lagi dengan 200 hektar di lahan gapoktan hutan kemasayarakatan Tambusai Utara yang kita hadirin saat sekarang ini,” kata Bupati.
Diakui Bupati, gapoktan petani aren hutan kemasyarakatan Tambusai Utara ini menjadi gapoktan petani aren pertama dan satu-satunya di Kabupaten Rokan Hulu bahkan di Provinsi Riau.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas perhatian dan bantuan berupa 20 ribu pokok enau,” tambah Bupati.
Oleh karena itu lanjut Bupati, Orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hulu itu berharap penambahan lahan perkebunan aren di lokasi gapoktan hutan kemasyarakatan tambusai utara ini, mampu merubah pola pikir dan perilaku para petani, khususnya yang tergabung di dalam gapoktan hutan kemasyarakatan Tambusai Utara, dan umumnya para petani yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini.
Sementara itu, Ketua HKM Rawa Seribu Sariman Siregar mengaku bahwa pihaknya akan menanam bibit aren seluas 200 hektar. Dimana, bibit tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas LKH Riau.
Dirinya mengaku Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar sangat mendukung kegiatan ini. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya orang nomor 1 di Riau itu dalam kegiatan penanaman perdana ini.
“Makanya pak Gubernur hadir bersama kita pada hari ini. Itu sebagai bentuk dukungan penuh dari beliau,”kata Sariman.
Dipilihnya budidaya aren ini, sebut Sariman, dikarenakan aren adalah tanaman komoditi kehutanan yang mana tanaman ini memiliki serapan karbon yang tinggi. Hal ini sebagai penyeimbang tanaman serapan karbonnya rendah.
“Hari ini kita mendukung program pemerinntah dalam meminimalisir pemanasan global. Makanya kita pilih aren ini sebagai tanaman utama di HKM kita ini,”ucapnya.
Diakui Sariman, luas keseluruhan areal yang menjadi lokasi penanaman bibit aren ini adalah 1000 hektar lebih. Namun, dikarekan sebagiannya sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat, maka, sesuai regulasi yang ada, akan diberikan waktu kepada masyarakat untuk mengambil hasil kebunnya sampai batas yang ditentukan undang undang atau sampai batas replanting.
“Kita mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam PP 24 tentang perhutanan sosial diatur bagaimana penanganan keterlanjuran. Dalam artian, keterlanjuran ini akan kita selesaikan dengan pola musyawarah,”ungkapnya.
Pola musyawarah ini dikedepankan karena mengingat masyarakat sudah bersusah payah membangun kebun kelapa sawit dan menjadi sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Namun, jika ditemukan adanya oknum yang menanam kelapa sawit dengan memanfaatkan nama masyarakat, apalagi menanam diluar dari luasan batasan undang-undang yang ditentukan, akan kita lakukan penegakan yang mengacu kepada undang-undang,”sebutnya.
Diakui Sariman, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, memang ada beberapa kawasan yang sudah ditananami kebun kelapa sawit setelah keluarnya undang-undang Cipta Kerja. Namun, pihaknya tidak akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang pidana kehutan. Akan tetapi melakukan komunikasi dengan pemilik dan meminta agar pemilik mendukung program ini.
“Nanti bisa saja kita musyawarahkan. Seperti mereka tetap merawat kelapa sawit dan kita akan lakukan penanaman di sela sela kebun mereka. Dalam artian, biarkan masyarakat mengambil hasil kelapa sawitnya selama masa produksinya, dan kita pun tetap bisa meneruskan program kita ini,”ungkapnya.
Ditambahkan Sariaman, adapun target HKM dalam penanaman aren seluas 200 hektar ini, akan menghasil produk turunan berupa gula aren. Dimana, nantinya jika mencapai target seluas 200 hektar ini, pihaknya akan mencari rekanan yang mau membangun pabrik mini gula aren. Agar nantinya, permintaan gula aren di pasar bisa terpenuhi.
“Selain itu, tentunya hasil dari produk kita berupa gula aren ini akan menambah penghasilan masyarakat yang tergabung di keanggotaan HKM ini,”tutupnya.
SK/AS