PEKANBARU(SK) – Ketua majelis hakim sidang penggelapan dana nasabah BJB Pekanbaru DR Dahlan SH MH merasa heran dengan kondisi salah satu fasilitas keamanan BJB Pekanbaru yakni rusaknya CCTV di sana.
Hal ini terungkap saat sidang penggelapan dana nasabah BJB dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru. Dimana Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH menghadirkan empat orang saksi yakni saksi korban/terlapor Arif Budiman yang melaporkan kasus kehilangan uangnya di BJB,. Arif merupakan Direktur Palm Gunung Raya. Selain menghadirkan empat orang saksi, JPU juga memperlihatkan cek yang dicairkan tanpa sepengetahuan Arif Budiman dengan total nilai Rp5 miliar lebih. Pada sidang dengan agenda meminta keterangan saksi, Senin (13/9/2021) ini hanya Arif yang sempat dimintai keterangan sedangkan yang tiga lagi diminta pulang karena waktu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, saksi korban Arif Budiman menjelaskan,
Sebagai nasabah, Arif memiliki pinjaman kredit dan cek di BJB. sebagai nasabah, Arif melaporkan adanya transaksi tanpa sepengetahuan korban. Transaksi sejak 2013 transaksi aman. Namun mulai tahun 2014 transaksi mulai bermasalah, saat itu terdakwa Indra sebagai staf di bagian kredit sedangkan Tari sebagai teller di BJB.
Tahun 2014 terdakwa Indra menjabat sebagai manager kredit. Saat korban mengetahui adanya transaksi mencurigakan, pihak bank mengatakan tidak bisa memberikan bukti transaksi dengan alasan sudah di Bandung. “Saya hanya menerima rekening koran saja sementara transaksi lainnya tidak diberikan,” ujar Arif.
Karena merasa curiga, Arif pun melaporkan hal ini. Transaksi mencurigakan sejak 2014-2018 lalu.
“Indra tidak pernah saya suruh melakukan pencarian cek. Saat pertemuan rekon, kita curiga tidak ada kejelasan dari BJB dan dilewatkan begitu saja,” sebut Arif.
Pertemuan terakhir di BJB malam jelang magrib Oktober 2019 pihak BJB berniat mengganti uang nasabah sebesar Rp11 miliar. Saat itu Arif meminta transaksi yang mana masuk dalam Rp11 miliar. “Bila ini disepakati maka masalah ini dibawa ke direksi BJB. Namun karena tidak jelas apa saja transaksi ini, apa saja bukti dan dari perusahaan mana maka pertemuan ini deadlock.
“Kemudian diadakan pertemuan kembali di Hotel Premier namun dipertemuan tersebut disebutkan BJB mengakui akan mengganti uang korban sebesar Rp3 miliar lebih dan ini bisa berubah menjadi Rp5 miliar,” sebut Arif di hadapan hakim..
Ada 9 transaksi yang dicairkan tanpa sepengetahuan korban. Sembilan transaksi ini pihak bank tidak pernah memberitahukan kepada korban. Namun setelah kasus ini dilaporkan ke polisi dan sampai ke persidangan, pihak BJB baru melakukan kroscek kepada korban setiap transaksi yang berlangsung.
Kepada majelis hakim, Arif menceritakan bahwa, pada tahun 2016 hingga 2018 perusahaannya mengalami kerugian miliaran rupiah. Padahal menurut perhitungannya, uang hasil proyek yang masuk ke rekening perusahaannya di Bank BJB Cabang Pekanbaru berlebih dan seharusnya untung.
Hingga akhirnya Arif Budiman merasa curiga ada yang aneh pada rekening perusahaannya di Bank BJB tersebut. Kemudian tanggal 15 Januari 2018, saksi menyuruh terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah), mengambil uang sebanyak Rp130 juta di rekening perusahaannya dan membawanya ke Kantor DPRD Riau ternyata bisa, padahal saksi sama sekali tidak ada menandatangani apapun.
Atas peristiwa ini kemudian saksi mempertanyakan dan meminta diperlihatkan seluruh transaksi rekening perusahaannya di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Pada tahun 2018 itu juga terjadi lah pertemuan antara saksi Arif Budiman dan pihak BJB di Hotel Pangeran. Pada pertemuan itu, terdakwa Tarry hadir bersama pihak BJB lainnya. Saat itu saksi Arif Budiman mengaku mempertanyakan transaksi rekening perusahaannya dan terdakwa Tarry meminta agar melihat jurnal.
Pada saat itu juga, saksi Arif mempertanyakan transaksi cek perusahaannya mengapa bisa uangnya diambil terdakwa Indra, padahal ia tidak ada tandatangan. “Saat itu saya tanyakan kepada terdakwa Tarry dikasih berapa oleh Indra Osmer untuk mencairkan cek rekening perusahaan saya. Lalu terdakwa mengaku diberi Rp200 sampai Rp300 ribu. Saya katakan kepada Tarry hebat benar Indra Osmer itu bisa memberi kamu Rp200 sampai Rp300 ribu. Dari mana dia gantinya? Saya aja kalau mengambil uang paling memberi Rp100 sampai Rp150 ribu,” ujar Arif.
Setelah pertemuan itu, kembali terjadi pertemuan antara Arif Budiman dan pihak Bank BJB di Kantor BJB Cabang Pekanbaru. Pada pertemuan ini, saksi baru ditunjukkan poto slide transaksi, proses penarikan uang di rekening perusahaannya. “Baru saya tahu transaksi banyak yabg bukan transaksi saya. Pada pertemuan itu hadir dari Bank BJB, legal, Rahmat, Kacab BJB, dan tim SKAI,” ujar Arif.
Pada pertemuan tersebut, pihak BJB mengatakan ada Rp11 miliar transaksi yang tidak sesuai. Namun saksi Arif Budiman, meminta bukti-bukti transaksi tersebut. “Kok ujug-ujug disebutkan ada Rp11 miliar transaksi yang tidak sesuai SOP. Bukti-buktinya apa dan perusahaan apa saja dan siapa yang mencairkan,” ujat Arif.
Kemudian dua minggu setelah itu, Arif Budiman kembali dipanggil oleh pihak BJB di Hotel Premier. “Saat itu, Rian, Legal Bank BJB, mengaku temuan dari BJB ada Rp3,025 miliar transaksi yang tidak sesuai. Saat itu saya tanya bisa naik lagi tidak dan dikatakan bisa naik sampai Rp5 miliar. Saya tanyakan lagi, dari mana uangnya? Dan dikatakan dari calon tersangka,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Arif Budiman juga menceritakan bahwa pernah jumpa dengan Pindiv BJB. “Saat itu saya diiming-imingi dikasih pinjaman lagi. Saya katakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Namun saya mempertanyakan dulu kejelasan uang saya yang ditarik tanpa sepengetahuan saya itu bagaimana?,” ujarnya.
Dikatakan Arif, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Indra terhadap dirinya, diantaranya juga pernah menjual barang yang masih diagunkan kepada dirinya. “Saya sebenarnya tidak ingin memenjarakan Indra Osmer, saya hanya minta hak-hak saya dikembalikan,” ujar Arif
Ada transaksi 31 Oktober 2017 tertulis Rp250 juta ditandatangani terdakwa Tari dalam pertemuan kedua kali mengakui dia yang teken. Dalam pertemuan itu ada pimpinan cabang BJB.
SK/ibl