TELUKKUANTAN-Jajaran Polres Kuantan Sengingi (Kuansing) melalui Polsek Sengingi Hilir terus melakukan pembersihan aksi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini EH (30) warga Desa Tanjung Pauh-Sengingi Hilir harus berhadapan dengan hukum karena telah terbukti melakukan perbuatan haram yakni menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Kuansing AKBP Hengki Poerwanto SIK melalui Kapolsek Sengingi Hilir AKP Bambang Hariyanto didamping Kanit Reskrim Ipda Mario Suwito, Selasa (26/01/2021) menjelaskan perihal penangkapan pelaku bermula saat Kamis tanggal 21 Januari 2021 pkl 20.00 WIB Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi bahwa di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi peredaran Gelap Narkotika Jenis shabu – shabu.
Kemudian Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda selanjutnya unit Reskrim dan Intelkam Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanjung Pauh tersebut.
Kemudian unit Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan di TKP Desa Tanjung Pauh dan dan dijumpai di rumah pelaku Edi Hendrawan atau inisial EH, sedang berada disamping rumah menunggu pembeli narkotika dan dilakukan penangkapan oleh personil Reskrim dan Intelkam Polsek Singingi Hilir.
”Pelaku sedang menunggu pembeli saat kami intai. Langsung saja kita lakukan penangkapan,” ujar Ipda Mario.
Dan benar saja, menurut Ipda Mario, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket shabu-shabu yang disimpan di tembok rumah yang dibungkus plastik bening dibalut kertas tisu warna putih dan di kotak rokok sempurna yg berisikan 2 paket diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik bening.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui narkotika jenis shabu-shabu didapatkan dari Sdri IIN (DPO ) yang juga berasal dari Desa Tanjung Pauh, kemudian dilakukan pencarian ke rumah Iin, namun pelaku telah meninggalkan rumah. Selanjutnya tersangka EH dan barang bukti dibawa Ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.
”Dari penangkapan pelaku, kita dapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narotika jenis shabu-shabu yang dibungkus tisu warna putih. 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu di dalam rokok sempurna. Satu kotak rokok sempurna. 1 buah HP Samsung warna silver serta uang sebesar Rp 2.2 juta hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu,” pungkas Ipda Mario.
Sk04