ROKANHULU(SK)–Guna menjaga kelestarian hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang laksanakan reboisasi di kawasan LPHD Pemandang, Rabu (20/7/22).
Kegiatan penanaman pinang batara dan durian dalam rangka reboisasi di kawasan LPHD Pemandang itu dihadiri Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan, perwakilan Dinas LHK Riau, UPT KPH Rokan, Kapolsek Rokan IV Koto AKP Johanes Sitindaon, Camat Rokan Alfarid Toha, Kades Pemandang, Ketua LPHD Pemandang Azuwir, Penasehat LPHD Muzawir, dan Plt Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Fisman Hendri.
Dari pantauan, selesai kegiatan pembukaan yang dilaksanakan di Aula Pasar Desa Pemandang, kegiatan dilanjutkan dengan rombongan menuju lokasi LPHD Pemandang yang jaraknya lebih kurang 5 Kilometer dari perkampungan masyarakat.
Butuh perjuangan menuju lokasi LPHD. Pasalnya, medan yang dilalui lumayan sulit dan ekstrim, dimana butuh waktu hampir dua jam perjalanan melewati jalan berlumpur dan areal perbukitan itu.
Dengan menggunakan sekitar 6 unit mobil double gardan, akhirnya rombongqn Wabup Rohul H. Indra Gunawan, pengurus LPHD Pemandang, serta masyarakat tiba di lokasi reboisasi.
Di lokasi, terlihat Wabup Rohul H. Indra Gunawan melakukan penanaman durian, serta diikuti oleh peserta yang hadir yang juga melakukan penanaman durian 2000 pokok dan pinang batara 2000 pokok.
Di sana, juga terlihat sebagian hutan juga sudah gundul akibat dari penebangan yang bertujuan mengambil hasil kayu dan mengubah fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum masyarakat.
Pada kesempatan itu, Wabup Indra Gunawan mengaku, mewakili Pemkab Rohul, dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan reboisasi yang dilaksanakan oleh LPHD Pemandang ini.
Dimana, Indra Gunawan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan LPHD dan masyarakat Desa Pemandang merupakan dukungan kepada pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan yang ada di Rokan Hulu.
“Kita ketahui bersama, bahwa di Rohul ini ada 5 LPHD. Dan LPHD Pemandang ini adalah yang terluas, dengan luasan lebih dari 8 ribu hektar,”sebut Wabup Indra Gunawan.
Wabup Indra Gunawan berharap kepada masyarakat jangan merusah hutan, apalagi melakukan pembakaran huta. Kedepan hutan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu dapat dijaga kelestariannya. Agar nantinya, bisa diwariskan ke anak cucu.
Selain itu, Wabup juga berharap penaman tanaman berupa pinang batara dan durian serta tanaman penghasil buah buahan lainnya bisa menambah penghasilan masyarakat desa pemandang.
Ditambahkan Wabup, informasi yang diterima dari pengurus LPHD Pemandang, bahwa ada sebagian kawansan LPHD yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat. Namun, karena sifatnya keterlanjuran, hal itu akan dilakukan kerjasama dengan LPHD dalam penyelesaiannya.
“Bagi yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit ini, berdasarkan informasi dari pengurus LPHD, langkah penyelesaiannya akan dilakukan MoU berupa masyarakat akan membayar sekian rupiah dari hasil panen yang akan disetorkan ke negara,”ungkapnya.
Di tempat sama, Ketua LPHD Pemandang Azuwir yang saat itu didampingi penasehat LPHD Muzawir mengaku bahwa LPHD Pemandang ini terbentuk sejak tahun 2017 silam.
Pembentukan LPHD Pemandang itu berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3327/Menlhk-Pskl/PK.PS.0/5/217 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pemberian Hak dan Pengelolaan Hutan Desa Kepada LPHD Pemandang seluas lebih kurang 8.437 Hektar.
Diakui Azuwir, adapun tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan di desa tersebut dalam upaya mendukung progran pemerintah, agar nantinya hutan yang ada di desa pemandang bisa bermanfaat untuk anak cucu kelak, dengan tidak merubah fungsi hutan tersebut.
Menanggapi adanya beberapa masyarakat sudah terlanjur menanam kelapa sawit di areal LPHD, Azuwir mengaku sebagai bentuk penyelesaiannya, para pemilik kebun melakukan MoU dengan LPHD Pemandang.
“Masyarakat yang sudah terlanjur menanam hutan sebelum terbentuknya LPHD ini, kita beri toleransi yakni berupa melakukan kerjasama. Dimana, para pemilik sudah menandatangani MoU itu,”ucap Azuwir.
Diakui Azuwir, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan pemilik kebun kelapa sawit dalam MoU tersebut. Diantaranya, bahwa masyarakat yang sudah terlanjur ini tidak memiliki hak milik hutan tersebut, hanya hak penguasaan.
“Dalam artian, silakan masyarakat mengambil hasil panen dari kebun kelapa sawitnya selama lebih kurang 35 tahun, atau sesuai prosedur jangka waktu atau konsep HGU,”ucap Azuwir.
Kemudian, sambung Azuwir, kewajiban masyarakat lainnya harus menanam sedikitnya 100 pokok tanaman hutan atau buah-buahan untuk setiap 1 hektar lahan perkebunan tersebut.
“Ketiga, masyarakat wajib menyetorkan ke negara sebesar Rp 78 rupiah untuk satu kilogram dari hasil panennya. Uang tersebut disetorkan melalui rekening PNBP Kemen LHK,”tutupnya.
Plt Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Fisman Hendri
SK/AR/Advertorial Pemkab Rohul