Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Begini sekilas jejak kasus kerumunan yang membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12/2020). Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.
Habib Rizieq kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Habib Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Setidaknya lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Habib Rizieq keluar ruang penyidikan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimana jejak kasus kerumunan yang membuat Habib Rizieq mendekam di Rutan Polda Metro Jaya?
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Polisi Panggil Pejabat DKI hingga Penyelenggara Acara Maulid Akbar di Petamburan
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).
Anies dimintai klarifikasi selama 6 jam dengan total dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Anies menyebutkan jawaban yang dia berikan mencapai 23 halaman jawaban.
Keesokan harinya, giliran ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, yang menjalani klarifikasi polisi pada Rabu (18/11/2020). Haris dimintai keterangan selama 14 jam dengan 37 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.
Pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa selama 8 jam, Riza Patira mengatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Beberapa saksi tersebut dari Kasatpol DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kadinkes DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
Habib Rizieq Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Polisi juga sudah dua kali memanggil Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Habib Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (7/12) kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan. Namun polisi tidak menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut.
“Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan,” imbuhnya.
Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan dalam Kerumunan di Petamburan
Polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan Petamburan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut, termasuk Habib Rizieq.
“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.
Penjelasan FPI soal Acara di Petamburan
Ketua DPP FPI Slamet Ma’arif mengklaim acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah dengan izin pihak kepolisian.
“Pertama, kita sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, termasuk dengan pihak kepolisian, untuk menjaga protokol COVID agar tetap bisa kita kendalikan, kita laksanakan. Dan sudah mulai dipasang cuci tangan, kemudian bilik disinfektan, kita sudah pasang di beberapa titik dan di depan juga panitia sudah membagikan masker kepada jemaah yang tidak membawa masker, termasuk pihak kepolisian sudah ikut membagi-bagikan masker di sana,” kata Slamet di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Slamet menuturkan panitia acara sudah memberikan arahan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga jarak. Slamet menyebut pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar protokol kesehatan dapat terlaksana di lokasi acara.
Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Ia datang dalam status tersangka. Habib Rizieq menyatakan siap diperiksa sebagai tersangka.
“Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Sementara, polisi mengatakan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri ke polisi.
“Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
“Dia takut, sehingga dia menyerah,” tambah Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq pada dua kali pemanggilan. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut.
Habib Rizieq Menjalani Serangkaian Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Penghasutan
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Ia ditanya penyidik sejumlah hal. Salah satunya seputar FPI.
“Jadi sampai pukul 21.00 WIB malam ini, Habib Rizieq masih pertanyaan-pertanyaannya masih seputar tentang FPI,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq total menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Habib Rizieq akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Ditahan
Setelah lebih dari 12 jam akhirnya Habib Rizieq keluar ruang pemeriksaan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Setiba di depan Rutan Polda Metro Jaya, ia sempat menunjukan tangan yang sedang diborgol. Habib Rizieq sempat berkomentar soal penahanannya.
“Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” ujar Rizieq.
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik
Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.
“Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). dini hari.
Argo mengatakan setelah pemeriksaan selesai, penyidik juga kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Habib Rizieq. Dia memastikan hak Habib Rizieq sebagai tersangka terpenuhi.
“Dan kemudian setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan tersebut, dan kemudian ada beberapa diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja yang kekurangan daripada jawaban tersangka di dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Argo.
Habib Rizieq Ditahan Agar Tak Melarikan Diri
Polisi mengatakan ada dua alasan melakukan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya.
Sk/dtc