Pekanbaru—Keberadaan Blok Rokan yang di kelola PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) tampaknya akan meninggalkan permasalahan besar dibidang lingkungan.
Seperti diketahui, kontrak kerja Blok Rokan oleh PT CPI akan berakhir tahun 2021 ini. Sementara mereka (PT CPI) tidak peduli dan tidak ada berniat baik untuk memperbaiki lingkungan menjelang keberangkatannya.
Atas permasalahan ini, Yayasan Riau Hijau Wacht telah melaporkan permasalahan limbah PT CPI kepada pihak terkait. Agar dapat diselesaikan sebelum masa kontrak perusahan itu berakhir.
“Kita telah melaporkan limbah PT CPI kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Riau. Kemudian ke SKK Migas,” kata Tri Yusteng Putra selaku Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Wacht, Senin (18/1/2021).
Diharapkan pihak terkait bisa bergerak cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. Agar seketika kontrak Blok Rokan habis, pihak pengelola dari PT CPI tidak meningalkan beban kepada pihak perusahaan yang melanjutkan pengelolaan Blok Rokan.
Lanjut Yusteng, berdasarkan temuan dilapangan, ada sekitar 100 lebih titik lingkungan tercemar yang berada di kabupaten/kota wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan. Permasalahan ini jelas telah merugikan masyarakat dan negara.
“Untuk itu, kami meminta SKK Migas bisa bergerak cepat merespon laporan ini. Karena dalam pemulihan lokasi lingkungan yang tercemar, sudah tentu akan membutuhkan waktu lama,” ujar Yusteng.
Selain itu, permasalahan yang akan ditinggalkan lagi oleh PT CPI, yakni perusahaan asing ini telah melakukan pertambangan mineral bukan logam.
Diduga kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. Akibatnya, selain merusak lingkungan juga telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak negara.
Untuk pembuktiannya, pihak SKK Migas bisa menggandeng auditor negara, supaya kerugian negara dapat dihitung dari pertambangan mineral bukan logam.
“Sehingga PT CPI bisa membayarkan kepada daerah dan negara atas kerugian yang telah dilakukan pihak perusahaan tersebut, akibat pertambangan tanpa ijin dari pemerintah,” tegas Yusteng.
Sk03