JAKARTA (SENTRAKABAR) – Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Artha Mas Futures (AMF). Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT AMF nomor PKB-001/BBJ/08-2020, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Artha Mas Futures.
Coorporate Staf Jakarta Futures Exchange (JFX) Luthfi Deri, Kamis (6/8/2020) mengatakan, surat yang dilayangkan pada Selasa, 4 Agustus 2020 merupakan tindak lanjut adanya Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 05 tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Arta Mas Futures.
“Sehubungan dengan penandatanganan surat pencabutan status Keanggotaan Bursa, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) No. SPAB-086/BBJ/09/04 tanggal 22
September 2004 atas nama PT Arta Mas Futures terhitung sejak tanggal 4 Agustus pukul 23:59 WIB dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Pencabutan Status Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Bursa dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang
timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PT AMF (apabila ada).
Kepada para nasabah PT AMF, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.(sk01)