Pekanbaru(SK) —– Berdasarkan surat edaran Pemkab Palelawan terkait beasiswa untuk mahasiswa Palelawan yang ditanda tangani Bupati Palelawan H.Zukri mendapat tanggapan dari Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor).
Menurut Direktur Eksekutif Jipikor Tri Yusteng Putra, ada poin 16 dalam surat edaran beasiswa itu patut di pertanyakan karna hal itu bisa membuat pungli terselubung oleh oknum Kesra Pemkab Palelawan dengan memanfaatkan tangan tangan organisasi mahasiswa yang di tunjuk Pemda sebagai pemberi rekomendasi.
Lanjut Yusteng, apa urgensi Pemda membuat syarat poin 16 itu yang berbunyi surat rekomendasi asli ikatan mahasiswa palelawan (IMP) yang di tanda tangan ketua dan sekretaris. Poin 16 ini selain mempersulit mahasiswa yang tidak terdaftar atau ikut organisasi yang telah di tentukan ini juga bisa dimanfaatkan oknum oknum tertentu untuk melakukan pungli atau pun calo beasiswa.
“Kita melihat praktek ini sudah berjalan lama. Artinya tidak menutup kemungkinan praktek calo ataupun pungli ini berjalan selama syarat rekomendasi dari IMP berjalan tentunya kita berharap agar penegak hukum menyelidiki hal ini apakah syarat rekomendasi dari IMP yang politis ini tidak di manfaatkan oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dan jika di temukan segera proses hukum karna beasiswa itu adalah hak seluruh mahasiswa Palelawan meskipun tidak ada rekomendasi IMP. Karna untuk memastikan seseorang itu berasal dari Palelawan itu ada identitas baik KTP KK dan KTM dari kampus masing masing,” terang Yusteng.
Lanjut Yusteng, agar tidak ada persepsi negatif kepada Pemkab Palelawan maka bupati palelawan harus jeli dalam mendatangani syarat pemberian beasiswa bila perlu syarat tersebut di hapus oleh bupati. “Karna apabila syarat itu tetap di lanjutkan patut di duga telah terjadi kongkalikong untuk meraup keuntungan dari program beasiswa ini,” tutup Yusteng.
Terkait syarat beasiswa yang kontroversi ini aktivis mahasiswa Palelawan yang tergabung dalam gerakan mahasiswa palelawan (Germapel) melakukan aksi di kantor bupati dan Kajari Palelawan, Jumat 19/11/2021. Dekian disampaikan Korlap Germapel Edi Kurniawan Novandri.
Namun lanjut Edi, karna pihaknya tidak dapat izin dari kepolisian maka di hari yang sama, di fasilitasi untuk audiensi dengan Kabag Kesra.
“Dari hasil pertemuan ini Kabag Kesra menyaran kalau poin ini mau di hilangkan kedepan mahasiswa bisa ikut dalam rapat untuk pemberian beasiswa tahun berikutnya dan terkait audiensi di Kajari Palelawan pihak Intel tadi udah mengabari kami bahwa pihak Kajari hari ini tidak bisa karna kegiatan mereka padat dan pihak Kajari mengantinya di hari Senin,” kata Edi.
SK/rls