PEKANBARU–Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram menegaskan, sekolah sederajat SMA/SMK yang ingin menerapkan sistem belajar tatap muka, tidak perlu meminta izin dari Diskdik Riau.
Menurutnya, kewenangan terkait rencana pihak sekolah di seluruh Kabupaten dan Kota ada di Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
”Bagi sekolah yang ingin menerapkan sistem belajar tatap muka di daerah, tidak perlu minta izin ke kami. Itu kewenangan dari Satgas setempat,” kata Zul Ikram.
Meski begitu, kata Zul Ikram, yang paling menjadi perhatian adalah pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan.
”Ketentuannya yang harus dilakukan adalah menyiapkan tempat cuci tangan, siswa dan guru wajib menunggunakan masker, dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk lingkungan sekolah,” kata Zul Ikram.
”Jadi terkait secara kewenangan seluruh SMA/SMK sederajat ada dibawah naungan provinsi. Namun, dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, kewenangan itu ada di Satgas,” jelasnya.
Terkait, adanya pihak sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau yang sudah mulai melaksanakan belajar tatap muka terbatas. Pihaknya memantau, sejauh ini prosesnya berjalan aman.
”Hasil pantauan kami, untuk pelaksanaan sekolah yang melaksanakan belajar tatap muta terbatas, sudah berjalan sesuai aturan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dukungan terhadap pihak sekolah yang telah menerapkan sistem tersebut, juga sekolah menerapkan isi kelas hanya berjumlah 50 persen dari daya tampung dan harus menjaga jarak yang dilakukan sekolah di Kabupaten Siak, Kampar, Kuansing.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini. Ada satu daerah yakni Kepulauan Meranti yang akan menerapkan proses belajar tatap muka.
”Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini mereka masih dalam tahap persiapan,” ungkap Zul Ikram.
Sk03