SENTRAKABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menindak Kafe Kebun Latte yang berlokasi di Jalan Haji Jamat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam.
Penindakan itu dilakukan karena kafe tersebut tak mematuhi aturan yang sudah ditentukan untuk tidak melebihi 50 persen dari kapasitas di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.
“Pelanggarannya kepenuhan kafe itu. Seharusnya kan 50 persen dari jumlah kapasitas, tapi ini dia penuh. Pengelola kita denda Rp 5 Juta,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Muksin, penindakan berupa denda itu sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.
“Kalau pengunjungnya lengkap ada masker. Tapi yang kita langgar soal kapasitas pelanggarannya itu Pasal 10 ayat 3. Sehingga pihak pengelola kita denda,” kata Muksin.
Muksin menjelaskan, uang denda hasil penindakan langsung didistribusikan ke kas daerah Pemkot Tangerang Selatan.
“Untuk uangnya disetorkan ke kas daerah sesuai dengan Perwal ya. Satpol PP hanya menarik denda, kemudian disetorkan ke kas daerah. Kalau pengelolaan bukan kita,” ucap Muksin.
Muksin berharap agar sejumlah kafe, restoran dan rumah makan untuk dapat mematuhi aturan di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Untuk kafe itu nanti kalo buka lagi ya akan kita tutup,” tutup Muksin.
SK/KPS