PEKANBARU(SK)–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Untuk di Kepolisian Daerah (Polda) Riau, ada 20 Polsek.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
”Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, untuk 20 Polsek yang termasuk dari bagian keputusan Kapolri itu, diantaranya untuk di Polresta Pekanbaru, ada Polsek Pekanbaru Kota. Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru.
Dilanjutkan di Polres Indragiri Hulu (Inhu), hanya ada satu Polsek yakni Polsek Kuala Cenaku.
Untuk jajaran Polres Dumai yang tidak boleh melakukan penyelidikan ada dua, masing-masing Polsek Dumai. Selanjutnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai.
Jajaran Polres Kampar, juga ada dua yakni masing-masing Polsek Bangkinang Kota dan Polsek Bangkinang Barat.
Lalu, untuk Polres Indragiri Hilir (Inhil) ada tiga Polsek yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan yakni Tembilahan, Batang Tuaka, Sungai Batang.
Kemudian, di Polres Bengkalis. Kapolri memutuskan yang tidak boleh melakukan penyelidikan adalah Polsek Bengkalis dan Bantan.
Pada Polres Rohil, Kapolri memutuskan yang tidak boleh melakukan penyelidikan adalah Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar.
Untuk wilayah hukum Polres Pelalawan, hanya ada satu Polsek yang tidak diperbolehkan yakni Pangkalan Lesung.
Sama halnya di Polres Rohul juga hanya satu Polsek yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan yakni Polsek Rambah. Begitu juga dii Polres Siak, hanya Polsek yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan.
Lalu, di Polres Kuansing Kapolri memutuskan dua Polsek yang tidak boleh melakukan penyelidikan yakni Polsek Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan.
Terakhir, ketentuan Kapolri untuk Polres Kepulauan Meranti, yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan adalah Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, perihal teknis dilapangan pelaksanaan tugas bagi 20 Polsek tersebut. Seluruhnya, akan difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Setelah keputusan ini, maka 20 Polsek itu akan fokus pada tugas tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” singkatnya.
Sk03