PEKANBARU–Program pemutihan pajak yang saat ini sedang berjalan, menyebabkan pendapatan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Riau tahun 2020 ini, tidak tercapai.
Catatan ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, yang memastikan pendapatan dari pajak ranmor itu dipastikan tidak capai target.
Dari penjelasan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, sampai pertengahan bulan November ini, realisasi BBNKB di Riau baru mencapai 64,29 persen atau Rp478 miliar lebih dari target Rp744 miliar lebih.
Herman, menyebutkan, target yang tidak terealisasi ini disebabkan realisasi BBNKB Riau tahun ini sedikit mengalami kendala.
Menurutnya, dari catatan pihaknya, sampai saat ini transaksi lebih kurang 65 persen.
”Penurunan ini, disebabkan adanya program pemutihan denda pajak dan diskon 50 persen BBNKB,” beber Herman.
Maka, dengan program pemutihan bayar pajak ini, secara otomatis menyebabkan penerimaan pajak BBNKB kita menurun.
”Hal ini biasa terjadi, karena setiap kebijakan seperti ini pasti ada yang turun dan yang naik,” jelas Herman.
Sedangkan, untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebut Herman, saat ini telah mencapai 92 persen lebih.
”Dengan kebijakan pemberian diskon 50 persen BBNKB, maka potensi transaksi banyak yang lepas,” jelas Herman lagi.
Sambung Herman, berbeda dengan awal masa pandemi. Dimana pihaknya menemukan ada potensi Rp9 miliar kita lepas. Selanjutnya, di tanggal 1 sampai 31 September harusnya ada potensi pendapatan yang harus diterima sekitar Rp24 miliar kita lepas. Ini belum lagi potensi sampai akhir Desember.
Herman mengatakan, seharusnya angka diatas bisa jadi pendapatan kita. Namun adanya kebijakan pimpinan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
”Dengan kondisi saat ini, begitu lah kita bisa bantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19,” tutup Herman.
Sk03