Sentrakabar.com
ROKAN HULU–Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Reza Rizki Fadillah SH ternyata karirnya semakin cemerlang.
Setelah bertugas 10 bulan di Kejari Rohul, kini ia dipromosikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Jabatan baru yang diamanahkan kepada Reza Rizki Fadillah adalah Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum (P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Reza Rizki Fadillah mengaku sangat bersyukur dan bangga dipercaya oleh pimpinan untuk menjadi salah satu anggota Satgasus P3TPU menangani perkara pidana umum yang berlevel nasional.
“Saya terpilih dari hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung
dengan peserta seleksi sebanyak 48 Kasi Pidum seluruh Indonesia,”ucap Kasi Pidum Kejari Rohul Reza, Jumat (4/12/20).
Diakui Reza, meski merasa senang dan bangga mendapatkan kepercayaan dari pimpinan untuk menjadi salah satu dari anggota Satgasus P3TPU Kejagung RI, dirinya juga merasa sedih karena harus meninggalkan rekan-rekannya di Kejari Rohul.
“Senang telah membangun Kejari Rohul, sehingga dapat menjadi salah satu nominasi peraih WBK dan meningkatkan prestasi Kejari Rohul dan telah menjalin sinergitas yang baik diantara criminal justice system serta telah menyelesaikan sebanyak 396 perkara terhitung mulai Bulan Februari hingga bulan November 2020 ini,”ungkapnya.
Karena harus meninggalkan jabatan lamanya, ucapan terimakasih bukan hanya kepada Kepala Kejari Rohul dan para Jaksa-Jaksa lainnya yang merupakan rekan kerjanya, melainkan juga mengucapakan banyak terimakasi kepada rekan rekan media yang telah mendukung kinerja Bidang Pidum Kejari Rohul.
“Buat rekan kerja di Kejaksaan dan para rekan-rekan media yang ada di Rohul, terimakasih banyak atas kerjasamanya dan dukungannya selama saya menjabat di Kejari Rohul. Jika ada salah dan khilaf, saya mohon diberi maaf,”tutupnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (30/12/20) lalu.
Pelantikan dilakukan secara virtual.
Pelantikan dan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPK ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV- 814/C.4/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV- 839/C.4/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Pelantikan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan para jaksa agung muda.
Sentrakabar.com