Pekanbaru(SK)—Keberadaan lahan milik SM alias Aseng yang masuk dalam kawasan hutan dan telah dieksekusi oleh Kejari Rohil tahun 2018 kini mendapat sorotan tajam oleh Yayasan Riau Hijau Watch. Hal ini dikatakan Tri Yusteng Putra selaku Ketua YRHW, kemarin.
Menurut Yusteng, lahan milik Aseng tersebut berada dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas 453 ha dan status lahan tersebut saat ini telah melalui mekanisme hukum dengan putusan mahkamah agung (MA) yang berbunyi lahan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.
Namun setelah kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Rohil tahun 2018 lalu yang dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Polri, Pemda Rohil juga dihadiri oleh DLHK Riau lahan tersebut tidak jelas bagaimana kelanjutannya. Yang mana lahan kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit itu saat ini diduga di panen oleh pihak tertentu.
“Atas dasar itu kami dari YRHW telah menyurati DLHK Riau (24/6/2021) ingin mengetahui langkah selanjutnya dari DLHK Riau terhadap lahan milik Aseng tersebut, karna jika mengacu pada putusan MA itu, seharusnya lahan tersebut jadi milik negara dan seharusnya fungsi hutan dikembalikan seperti sedia kala, dan apabila di lahan kawasan hutan itu yang telah berubah menjadi kebun sawit itu ada kegiatan dalam memanen sawit tentu merupakan tindakan pencurian karna lahan tersebut telah menjadi milik negara berdasarkan putusan MA,” terang Yusteng.
Sementara penasehat hukum YRHW Budi Harianto SH mengatakan, eksekusi adalah bentuk keputusan hukum yang ingkrah dan berkuatan hukum tetap, maka seluruh pihak terkait baik itu pemerintah dan terpidana harus tunduk dan patuh terhadap putusan hukum, tidak boleh ada pembangkangan terhadap hukum termasuk KLHK dalam hal ini DLHK Provinsi Riau karna lahan itu diperintahkan dikembalikan kepada negara karna berada dalam kawasan hutan, tentunya DLHK Riau lah yang paling bertanggungjawab terhadap lahan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kita bersama saat ini apakah DLHK Riau tunduk dan patuh terhadap putusan hukum ini?,” tanyanya.
Sk/rls