DURI (SK) – Kolam limbah perusahaan kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Kabupaten Bengkalis jebol dan mengalir ke perkebunan sawit dan pinang milik warga.
Mengalirnya limbah ke lahan warga itu mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik lahan akibat tumpahan limbah tersebut.
Pemilik lahan, Joni Siahaan mengatakan bahwa peristiwa jebolnya kolam limbah ini sudah yang kedua kalinya.
“Pertama pada 3 Oktober 2020 lalu dan yang kedua pada 2 Februari 2021 kemarin. Dalam dua kali peristiwa ini terkesan pihak perusahaan abai dan tidak merespon keluhan kami. Padahal kerugian akibat kelalaian pihak perusahaan ini tidak sedikit dalam peristiwa jebol pertama dan kedua ini,” kata Jonni didampingi istrinya boru Sianturi, Jum’at (5/1/2021).
Menurutnya selain merusak puluhan tanaman sawit dan pohon pinang, juga menimbulkan ketebalan lumpur limbah setinggi setengah meter di areal seluas sekitar 1,5 hektar miliknya.
Akibat daripada itu, juga tercium aroma tidak sedap dari limbah pabrik kelapa sawit tersebut. Beberapa ikan di kawasan sungai Pudu yang tak jauh dari lokasi juga mati.
Padahal menurut Jonni warga Kelurahan Air Jamban Mandau ini, sudah ada perjanjian untuk melakukan pengerukan limbah sekaligus membersihkan limbah di lahan berukuran 158 m x 220 itu.
“Sekalian ganti rugi, namun tindak lanjutnya tetap nihil. Kami meminta pihak pemerintah dapat peduli dengan kondisi ini. Apalagi sudah dua kali terjadi peristiwa yang sama. Hal ini membuktikan jika perusahaan belum mampu dalam mengelola limbah berbahaya ini. Dan kalau boleh pihak terkait dapat menghentikan sementara operasional pabrik sebelum menyelesaikan ganti rugi, karena jika itu tidak dilakukan kita khawatir akan terjadi jebol ketiga kalinya,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan hal ini, pihak korban menyerahkan persoalan tersebut kepada pengacara kondang, Marnalom Hutahaean SH MH. Marnalom dipercaya sebagai kuasa hukum untuk menuntaskan persoalan lingkungan tersebut.
Di sisi lain, Marnalom Hutahaen juga llangsung turun ke lokasi. Dia mengatakan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Karena diduga pihak perusahaan telah lalai atau bisa diduga ini unsur kesengajaan, karena jebol kolam kedua ini saat siang hari dan cuaca cerah. Ada dugaan tindak pidana dan secara nyata telah merugikan klien saya. Dan jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam 10 hari kedepan. Kita akan melapor ke Polda Riau,” kata Marnalom Hutahaean.
Menurut Marnalom bahwa pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis kurang melakukan pengawasan serta memberikan sanksi. Pasalnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian
“Dan dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.
Humas PT SIPP yang beroperasi di Kilometer 6 Rangau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Zainul saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan ihwal jebolnya kolam limbah tersebut.
SK07