PEKANBARU–HT, salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya MNF, dijemput penyidik Polresta Pekanbaru.
Pada Selasa (24/11/2020) mereka diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH pada Selasa (24/11/2020) menjelaskan, HT sendiri dijemput Selasa subuh, sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap HT dan temannya, karena membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan aksi penolakan kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/2020) kemarin.
”Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” jelas Nandang menjelaskan.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung menahan.
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan / atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Atas tindakannya kemarin, dia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelas Nandang.
Tindakan ini diambil, sebut Nandang, karena secara resmi kegiatan Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi.
”Ijin masa aksi mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan,” lanjut alumni Akpol 1997 tersebut.
Menurutnya, karena adanya izin aksi tersebut. Maka, langkah pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
”Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi,” tegas Nandang.
Untuk diketahui, pada Senin sebelumnya (23/11), sebanyak 45 Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau.
Saat melakukan aksi, mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Aksi ini dilakukan secara tegas menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab dan kawan kawan karena yang bersangkutan akan membawa paham radikalisme.
Buntutnya, aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung.
Sk03