JAKARTA, Sentrakabar – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak tak menganggap protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 sebatas formalitas.
“Berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di Pilkada tidak hanya sekadar formalitas semata, namun benar-benar harus diimplementasikan dengan tegas,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara Pilkada bersikap tegas terhadap peserta Pilkada untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ia pun meminta KPU untuk selalu mengingatkan calon kepala daerah, partai pengusung, dan simpatisan agar mengindahkan aturan yang ditetapkan. Dengan demikian tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
“Disiplin diperlukan demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Sekaligus mengurangi kekhawatiran tenaga kesehatan yang takut akan lonjakan kasus di setiap tahapan pemilu,” lanjut dia.
Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19. Untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan dalam tahapn Pilkada yang tersisa, KPU menerbitkan PKPU No. 13 Tahun 2020.
Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 23 September. Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
SK/TBN