TELUKKUANTAN(SK)-Kepolisian Resort Kuantan-Sengingi (Kuansing) nampaknya tidak main-main dalam memberangus praktik Pernambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwailayah hukumnya. Kali ini dua pelaku PETI kembali disikat oleh tim jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM kepada, Rabu (24/02/2021) pagi menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku saat Kapolsek Kuantan Mudik mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau pada Selasa kemarin (23/02/2021) pagi.
Selanjutnya Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faisal Aliza SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid SH bersama 3 (tiga) orang anggota reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan benar adanya ternyata ditemukan praktek PETI diwilayah tersebut.
Masih lanjut Kapolres, oleh karenanya, terhadap para pelaku dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Kuantan Mudik, para pelaku tersebut adalah Z dan ZM. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berikut berbagai barang bukti turut diamankan.
”Kedua pelaku langsung diringkus petugas bersama barang buktinya sekali. Keduanya ketangkap basah sedang melakukan aktifitas PETI,”ujar AKBP Henky.
Masih menurut AKBP Henky, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin diesel merk Tianli, pompa air merk NS 100, karpet, spiral, paralon, selang dan dulang plastik bewarna hitam. Semua barang bukti sudah berada di Polsek Kuantan Mudik beserta kedua pelaku.
”Barang bukti dan pelaku sudah di Polsek Kuantan Mudik. Untuk itu saya menghimbau agar tidak ada lagi yang macam-macam untuk melakukan aktifitas PETI ini. Sudah jelas aktifitas ini melanggar hukum dan resikonya adalah mendekam dibalik jeruji besi,” pungkas Kapolres serius.
Sk04