PEKANBARU–Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (10/11/2020) mengatakan, ada sangsi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Meskipun ada sangsi dalam Perda itu. Elly mengatakan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
”Perda ini lebih menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan. Kemudian ada sangsi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Elly.
Maka melalui Perda ini sangsi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan antara lain, seperti sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda administratif sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, untuk sangsi administratif bagi pelaku usaha ada teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin.
”Kemudian sangsi tegas ada pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,” sebut Elly.
Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
”Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” tutupnya.
Sk04