DURI (SK) – Masalah jebolnya kolam limbah milik pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada di KM 6 Jalan Rangau, Duri, Kabupaten Bengkalis menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Dinas LHK Kabupaten Bengkalis.
Cairan limbah tersebut mengalir ke lahan seluar 1,5 Hektare milik warga setempat. Akibatnya pemilih lahan tidak bisa memanen dan rugi.
Kepala Dinas LHK Bengkalis, Arman mengatakan bahwa sebelum itu, saat pertama kolam limbah jebol pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan hearing dengan anggota DPRD Bengkalis.
“Pihak perusahaan sudah kita panggil untuk hearing, namun tidak pernah datang. Sudah pernah juga kita berikan sanksi waktu itu,” katanya, Senin (8/1/2021).
Arman menjelaskan, saat ini sudah ada tim yang turun melakukan investigasi. Untuk hasilnya nanti akan disampaikan setelah rapat dengan pihak Gakkum – KLHK di Pekanbaru.
Menurutnya hasil temuan di lapangan soal pencemaran lingkungan ini akan dibahas dengan Gakkum KLHK.
“Tentunya kita ingin masalah ini cepat selesai, apa hasilnya nanti hubungi saja Kabid terkait,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan yang tercemar, Marnalom Hutahaean SH MH mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat limbah perusahaan kelapa sawit itu.
Jebolnya kolam limbah PT SIPP ini menurutnya sudah bukan yang pertama kali terjadi.
“Artinya hal ini tidak boleh lagi terjadi jika saat kejadian yang pertama lalu, instansi terkait benar-benar melakukan penegasan kepada pihak perusahaan dengan mengikut sertakan sanki tegas yang akan diterima,” kata Marnalom.
Dia menjelaskan, dalam UU RI Tahun tahun 2009 yang isi tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perbuatan PT SIPP ini sudah termasuk melanggar hukum atau pelanggaran serius.
“Kita bisa cek di pasal Pasal 73 dalam UU RU tahun 2009 itu. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Marnalom.
Pengacara kondang ini meminta pemilik atau pengelola PKS dapat merespon masalah ini. “Jika tidak, maka kami akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum, tepatnya di Polda Riau,” katanya.
Marnalom menilai bahwa pihak terkait dalam hal ini Dinas LHK Kabupaten Bengkalis kurang melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas, karena kejadian serupa sudah terjadi dua kali.
“Makanya acuan kita ke UU lagi, jika pemerintah juga tidak tanggap. Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,” tuturnya.
Kemudian kata Marnalom, dan dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
SK07