PEKANBARU(SK)–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) Provinsi Riau, menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual sekaligus sosialisasi melindungi merek usaha, kepada pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Senin (22/3/2021) disalah satu hotel di Pekanbaru.
Kegiatan ini langsung dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, dihadiri puluhan peserta.
Pelaksanaan kegiatan ini, sebut Pujo, dimaksudkan, karena saat ini banyak pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang beranggapan bahwa daftar atau tidak daftar merek, pendapatan tidak bertambah.
”Padahal apabila pelaku UMKM mendaftarkan merek usahanya. Maka keuntungannya, akan mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Pujo.
Tujuannya, sebut Pujo, agar pemilik yang telah susah payah membangun usahanya, tidak bisa seenaknya direbut oleh orang lain.
Menurutnya, merek merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual sebagai identitas suatu produk barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau jasa dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.
Kepada seluruh peserta sosialisasi yang merupakan pelaku UMKM dan Instansi terkait, Kakanwil menjelaskan, bahwa sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah terdaftar. Setelahnya, merek tersebut dapat dilindungi dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak.
”Karena pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk dan jasa yang telah susah payah dibangun, diharapkan pada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek sehingga memperoleh perlindungan hukum,” himbau Pujo.
Setelah pengarahan Kakanwil, kegiatan dengan tema ”Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Memperoleh Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha” ini dilanjutkan dengan pemberian materi dari Lembaga Pendidikan dan Training Kita Center Pekanbaru.
Sk03