ROKANHULU(SK)–Masyarakat dua desa, yakni Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar aksi untuk menuntut hak nya kepada PT. Hutahaean.
Kali ini, aksi ratusan masyarakat ini dilaksanakan di Gerbang Kantor Bupati Rohul di Pasir Pengaraian, Kamis (20/7/22). Tuntutannya, mereka meminta agar perusahaan mengembalikan lahan masyarakat yang terkesan dicapolok perusahaan.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Rohul memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dianggap nakal itu. Pasalnya, Pemkab Rohul sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada perusahaan tersebut terkait izin dan hak masyarakat.
Sebelumnya, Kamis (9/6/22) lalu, masyarakat dua desa juga melaksanakan aksi di Lahan Perkebunan PT. Hutahaean. Pada aksi tersebut, mereka menuntut PT Hutahaean mengembalikan lahan mereka seluas 1.676 hektare yang sudah dikuasai PT Hutahean selama 20 tahun.
Dari pantauan, aksi tersebut berjalan damai. Kedatangan masyarakat disambut oleh Sekda Rohul M. Zaki, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kadisnakbun Ch. Agung, Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza Syahputra yang langsung melakukan dialog dan memediasi masyarakat.
Ada yang menarik dari aksi tersebut. Selain memimpin langsung puluhan personil dalam pengamanan aksi masyarakat, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito menunjukkan perhatiannya kepada massa aksi.
Perhatian itu ditunjukkan dengan membagikan air mineral kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi di tengah teriknya matahari siang itu.
“Biar bapak dan ibu tidak haus dan dehidrasi karena pas pulak siang ini panas sekali,”kata Kapolres sambil berjalan menemui dan memberikan air minum kepada setiap masyarakat pada aksi tersebut.
Aksi humanis perwira melati dua ini, yang baru menjabat beberapa hari di Negeri Seribu Suluk ini mendapat simpati dari masyarakat terkhusus dari masyarakat yang sedang melakukan aksi unjukrasa.
“Terimakasih pak, tau aja kalau kami sedang haus,”sambut emak-emak yang ada di lokasi itu.
Di tempat yang sama, perhatian juga ditunjukkan Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza. Dimana, terlihat begitu akrab dengan masyarakat yang melaksanakan aksi damai.
Bahkan, dirinya tidak segan duduk berdekat-dekatan menghampiri massa aksi di trotoar jalan di samping Kantor Bupati Rohul itu. Meskipun saat itu, masyarakat sempat meminta kepada pihak Kepolisian untuk bermalam di lokasi aksi.
Namun, dengan bijaksana, AKP Aditya langsung memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa dalam amanat undang-undang nomor 1 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa, hanya diberikan waktu sampai pukul 18.00 WIB sore.
Hal itu bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Akhirnya, setelah melakukan dialog langsung, masyarakat memahami dan secara bersama-sama, masyarakat membubarkan diri.
SK/AR