SENTRAKABAR.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. “Iya, betul,” kata Adita saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
“Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
“Sudah nanti akan saya press con,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:
- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran. Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.
- Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.
- Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Ketentuan untuk pesepeda
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
SK/KPS