PEKANBARU–Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan Pungli yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Hal itu terkait kegiatan penambangan pasir ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadji saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Kasus ini, sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, untuk mengetahui pasti adanya pungli ini. Pihaknya sedang melakukan pendalaman.
”Kasusnya memang sedang kami tangani. Dan masih kita dalami,” ujar Andri Sudarmadi, Kamis (12/11/2020).
Pendalaman ini, dikabarkan Andi, sebagai langkah penyidik untuk melanjutkan proses selanjutnya. Sebab, sesuai undang-undang, pengusutan untuk penetapan tersangka, diperlukan adanya dua alat bukti.
”Kita sedang melengkapi alat bukti,” jelas Andri.
Langkah ini, sambung dia, karena saat pihaknya turun ke lokasi tidak menemukan adanya keberadaan oknum kepala desa.
”Jadi ini awalnya laporan, tapi saat kita turun, di lokasi tidak ada oknum kades tersebut,” ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur mengakui, pihaknya dari Ditreksmsus Polda Riau telah menangkap 10 orang pelaku usaha tambang pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan itu dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedikitnya ada 4 tambang pasir ilegal yang digerebek oleh petugas kepolisian.
”Iya kita melakukan upaya paksa, dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, jenis pasir yang terjadi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Bengkalis,” jelas Andri.
Temuan di lokasi, saat pihaknya turun mengumpulkan alat bukti 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal.
”Untuk pelaku yang kita tangkap dan diamankan di Polda Riau ada 10 orang. 3 diantaranya berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha langsung, selebihnya juru tulis dan operator,” beber Andri.
Sementara untuk inisial para pelaku, Andri belum menyampaikan.
10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para pelaku diancam pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.
Sk03