Selasa, Maret 28, 2023
Beranda BERITA UTAMA Pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
(sk/kpc)

JAKARTA (sentrakabar.com) – Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga.

“UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

“RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” kata dia.

Tercatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

sk/kpc

Most Popular

Pelantikan DPC Sapma PP, Kiki DW: Mengandalkan Pemikiran, Bukan Otot

PEKANBARU(SK)--Ketua DPC Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Pekanbaru Anggi Kurniawan resmi dilantik, Kamis (16/3). Dalam sambutannya, Anggi Kurniawan sedikit mengulas tentang organisasi...

Kebersamaan Masyarakat Rohil bersama Zulkifli Indra

ROHIL(SK)-Kehadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Zulkifli Indra SH di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) disambut hangat dan antusias masyarakat, Rabu (8/3/2023) Kali...

Sepasang Murid Riau Juara Silat Nasional

CIBUBUR -- Sepasang murid SD dari Pekanbaru sabet medali emas tingkat nasional pencak silat. Prestasi tersebut diraih Muhammad Rendi, murid SD MIT Fathrizk dan...

Ibu Pj dan Kiki DW Apresiasi Event Rajawali Cup

PEKANBARU(SK)--Raja Rilla, istri Penjabat Wali Kota Pekanbaru mengapresiasi suksesnya kejuaraan basket Rajawali Cup 2023 yang digelar 28 Februari sampai 5 Maret 2023 di GOR...

Nasional

Sepasang Murid Riau Juara Silat Nasional

0
CIBUBUR -- Sepasang murid SD dari Pekanbaru sabet medali emas tingkat nasional pencak silat. Prestasi tersebut diraih Muhammad Rendi, murid SD MIT Fathrizk dan...

Tiga Kandidat Calon Ketum PB PGRI, Bersatunya Pemilih dari Luar Pulau Jawa

0
JAKARTA(SK)-Pemilihan Ketua Umum PB PGRI bakalan seru nantinya. Dalam Konfrensi Kerja Nasional (Konkernas) IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kalimantan Timur, Samarinda muncul...

Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di 300 Kota/Kabupaten secara Bertahap Mulai Februari...

0
Jakarta(SK) – Mengawali tahun 2023, Telkomsel menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan dan kesetaraan akses konektivitas digital berteknologi terdepan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan kembali...

Banyak Ketua PGRI di Indonesia Tidak Punya Hak Pada Kongres, PGRI Rohil Usul Dilaksnakan...

0
JAKARTA(SK)-Pada tahun 2024 pesta demokrasi yakni pemilihan umum dilaksanakan diseluruh Indonesia. Pertama dalam sejarah demokrasi di Indonesia melaksanakan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala...

Kebersamaan M Syafii dan Gatot Eddy Pramono, Memajukan Pendidikan  Memberikan Perlindungan Guru

0
JAKARTA(SK)- Calon Ketua Umum (Caketum) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Dr Muhammad Syafii MSi bertemu secara langsung dengan Ketua Umun Persatuan Masyarakat Riau...

Riau

Pelantikan DPC Sapma PP, Kiki DW: Mengandalkan Pemikiran, Bukan Otot

0
PEKANBARU(SK)--Ketua DPC Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Pekanbaru Anggi Kurniawan resmi dilantik, Kamis (16/3). Dalam sambutannya, Anggi Kurniawan sedikit mengulas tentang organisasi...

Kebersamaan Masyarakat Rohil bersama Zulkifli Indra

0
ROHIL(SK)-Kehadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Zulkifli Indra SH di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) disambut hangat dan antusias masyarakat, Rabu (8/3/2023) Kali...

Sepasang Murid Riau Juara Silat Nasional

0
CIBUBUR -- Sepasang murid SD dari Pekanbaru sabet medali emas tingkat nasional pencak silat. Prestasi tersebut diraih Muhammad Rendi, murid SD MIT Fathrizk dan...

Ibu Pj dan Kiki DW Apresiasi Event Rajawali Cup

0
PEKANBARU(SK)--Raja Rilla, istri Penjabat Wali Kota Pekanbaru mengapresiasi suksesnya kejuaraan basket Rajawali Cup 2023 yang digelar 28 Februari sampai 5 Maret 2023 di GOR...

Jaga Kebersamaan, DKC Rayakan HUT DI GM Poll

0
PEKANBARU(SK)----Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Driver Kubang Comunity (DKC) yang ke 3, pengurus DKC dan anggota beserta keluarga besar mengadakan acara di GM...

Hukum

Gerebek Sebuah Gubuk di Mahato, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu

0
ROKANHULU(SK)-Seorang pemuda di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial SM (35) mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambusai Utara. Pria yang diketahui...

Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi : Kita...

0
PEKANBARU(SK) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda...

JMSI Riau Kutuk Penembakan Waketum JMSI, Desak Polisi Segera Tangkap Pelakunya

0
PEKANBARU(SK)-Penembakan Wakil Ketua Umum JMSI DR Rahiman Dani mendapat perhatian serius dari Pengurus Daerah JMSI Provinsi Riau. H Dheni Kurnia, Ketua JMSI Provinsi Riau...

Iptu Rudi Sitinjak Polisi Tegas dan Humanis Dengan Segudang Prestasi Olahraga, Kembali Harumkan Nama...

0
PEKANBARU(SK) - Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rudi Artono Sitinjak, merupakan personel polisi berprestasi di bidang olahraga. Pria yang menjabat sebagai Plh Kasi Propam Polres...

Nurhayati Tak Kuasa Menahan Tangis, Kapolres Inhu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Impiannya.

0
INHU(SK) - Sambil menggendong cucunya yang masih Balita, Nurhayati (52 tahun), warga Desa Petaling Jaya, Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak kuasa menahan...

Kesehatan

Tangkal Bencana Asap, Dandim Bengkalis ajak Sektor Perusahaan ikut Cegah Karhutla

0
DURI(SK)– Tak hanya pemerintah daerah (Pemda) Bengkalis, maupun TNI/Polri. Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis, Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto juga ingatkan seluruh sektor usaha maupun...

Entaskan COVID-19, Dandim Bengkalis Ajak Seluruh Perusahaan di Duri Percepat Vaksinasi

0
DURI(SK)– Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis, Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto gelar silahturahmi dengan seluruh pimpinan perusahaan di wilayah tugas Koramil 03/Mandau, Rabu (30/3). Kegiatan itu...

Wakapolri Beri Penghargaan Atas Pencapaian Vaksinasi Tertinggi Di Wilayah Hukum Polda Riau

0
PEKANBARU(SK) - Kegiatan Vaksinasi serentak dilaksanakan di seluruh wilayah  jajaran Polda Riau dengan jumlah 317 titik dengan target sasaran  64.000 Dosis, sedangkan di kota...

Capaian Vaksinasi di Riau Tinggi, Wakapolri Minta Masyarakat Tidak Euforia dan Jaga Ketat Prokes

0
PEKANBARU(SK) - Meski pencapaian vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Riau tinggi, namun masyarakat diminta tidak ber euforia, dan mengabaikan protokol kesehatan. Demikian disampaikan oleh Wakapolri,...

D’Royal Skin Aesthetic Clinic Kini Hadir di Pekanbaru

0
PEKANBARU(SK)- Grand Opening D'Royal Skin Aesthetic Clinic Berlangsung Semarak. Kegiatan beralamat di Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Minggu 13 Maret 2022. Kegiatan diawali dengan sambutan...