PEKANBARU–Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Kesehatan yang telah disahkan, akan dapat diterapkan pekan depan. Melalui operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan.
Adanya Revisi Perda ini diharapkan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sudah diketahui masyarakat melalui sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesehatan kepada kabupaten dan kota se-Riau.
”Untuk sosialisasi Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sudah saya minta untuk mensosialisasikan Perda tersebut,” kata Gubri Syamsuar, Rabu (11/11/2020).
Maka, dengan langkah-langkah sosialisasi Perda tersebut, Gubernur berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Ia berharap minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustusi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan.
”Terkait langkah ini, saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota se-Riau,” tutupnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menambahkan, Perda Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini bertujuan, sebagai upaya Pemprov menangani wabah ini agar semakin tidak menyebar.
”Kita bahkan seluruh dunia, masih dihadapkan wabah pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir,” jelas Elly.
Maka, langkah salah satunya sambung Elly, yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
”Revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini,” ungkap Elly.
Secara global, sebut Elly, penerbitan Perda ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Artinya, jelas Elly, melalui Perda ini Pemprov ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Dalam hal penanganan Covid-19 di Riau, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat, sama-sama bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
”Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan,” jelasnya.
Dengan Perda baru ini, Elly mengimbau masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Peran semua pihak, menurut Elly dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun
atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
”Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau,” tutupnya.
Sk03