PEKANBARU(SK)–Khusus pelaksanaan peribadatan bagi umat muslim di Bulan Ramadhan Tahun 1442 Hijriah ini. Meski dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan solat tarawih dan tadarus di masjid.
Meski diizinkan, untuk pelaksanaannya, panitia di mesjid-mesjid menegaskan pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
”Kami dari pemerintah provinsi Riau mempersilahkan pelaksanaan salat tarawih di masjid bagi umat muslim. Tapi harus tetap terapkan protokol kesehatan,” kata Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi Rabu (31/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan masyarakat yang selasai solat tarawih melanjutkan dengan mengaji atau tadarusan. Namun, ada batasan waktu untuk melakukan kegiatan tadarus.
”Tujuannya diharapkan masyarakat bisa mencegah berkumpulnya orang terlalu lama,” harap Gubernur.
Agar pesan ini sampai kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi sebelum ramadhan disampaikan ke masjid-masjid dan pengurus.
Diluar itu, pelaksanaan mudik lebaran Syamsuar memastikan pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat. Pemprov Riau melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tersebut.
”Soal mudik, pemerintah pusat kan sudah melarang dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil dan daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik,” jelasnya.
Larangan ini, sebut Syamsuar dimaksudkan, demi kepentingan masyarakat bersama. Dia berharap, masyarakat dan pemerintah secara bersama dalam memutus mata rantai Covid-19.
Untuk diketahui, larangan mudik tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan meminimalisir penukaran Covid-19.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Putusan ini menurutnya berkaca dari peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
”Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.
”Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” kata Muhadjir.
Sk03