JAKARTA-Kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 terus bergulir.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tsk AN (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar) dan Tsk IKS (Manager Wilayah 2 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
Termasuk memperpanjang penahanan Ketua Komite Management PT WIKA-SUMINDO JO) selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 s/d 26 Januari 2021 yang masing2 ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pembangunan jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, Riau. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Adnan dan Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa kembali ditahan 30 hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Saat ini sebutnya, penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya.
Sk03