PEKANBARU(SK) – Ada fakta mengejutkan yang terungkap saat sidang lanjutan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Arif Budiman dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya (teller BJB). Dalam pencarian cek, BJB tidak menghubungi nasabah.
Sidang yang dipimpin hakim Dahlan SH MH ini menghadirkan lima orang saksi dari pimpinan BJB, Senin (27/9/2021). Kelima saksi yakni pejabat senior auditor pada SKAI BJB Pusat Asep Didik, Manager Operasional BJP Pekanbaru, SonY, mantan Kepala Cabang BJB Pekanbaru, Rahmad, Senior Official Sri Nola dan seorang pegawai bernama Rahmat Donika.
Saksi pertama yang diperiksa adalah senior auditor SKAI BJB Pusat Asep Didik. Dalam pengakuannya, Asep mengatakan saat pencairan cek, bank tidak ada menghubungi nasabah (korban) karena beranggapan sudah terbiasa bertransaksi dengan Arif Budiman.
Asep mengaku jika pegawai di BJB Cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas dengan benar dan melanggar prosedur baku dalam pencairan cek nasabah.
“Itu memang pelanggaran SOP dan ketentuan, yang mulia. Seharusnya tidak boleh demikian,” kata Asep Didik saat hakim Dahlan menanyakan sembilan tranksasi bermasalah yang diajukan ke pengadilan.
Asep dimintai keterangan karena sebelumnya dia telah melakukan audit/pemeriksaan terhadap kasus pembobolan rekening nasabah selama empat tahun (2014-2018) yang mencapai Rp26 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Asep soal prosedur pencairan cek atas nama Arif dan sejumlah perusahaan Arif.
Asep mengakui bahwa ada cek yang dicairkan oleh Tarry dan sejumlah atasan Tarry diduga tanpa persetujuan dan konfirmasi dari Arif. Tanda tangan Arif dan sejumlah direktur perusahaannya diduga dipalsukan.
Dua orang atasan Tarry pun terseret. Keduanya adalah Sri Nola yang merupakan senior official dan Soni yang merupakan manajer operasional. Seharusnya kata Asep, Sri Nola dan Soni memiliki otoritasi dan bertanggung jawab melakukan pemeriksaaan terkait pengajuan cek dari nasabah. Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh keduanya.
“Alasan mereka saat itu karena sudah biasa kalau dengan Bang Arif dan Indra Osmer (terdakwa) begitu. Nah, ini tak seharusnya terjadi,” kata Asep.
Asep dalam keterangannya mengakui Arif hanya punya satu rekening perusahaan PT Palem Gunung Raya. “Kalau ikut perusahaan yang dipinjam Arif seluruhnya ada 26 perusahaan yang dijalankan Arif, yang mulia,” kata Asep.
Pada kesempatan itu hakim Dahlan meminta Asep untuk memaparkan apa saja kesalahan yang dilakukan pihak BJB dalam transaksi sembilan cek tersebut. “Untuk cek Rp70.800 terbilangnya ada kesalahan penulisan di terbilangnya. Transaksi Rp150 juta terlihat berbeda penulisan antara seratus juta dengan lima puluh jutanya ,” kata Asep menguraikan.
Hakim Dahlan kemudian menanyakan saat nasabah membuka tabungan giro,, apakah satu blok cek yang diberikan ke nasabah dilakukan registrasi dan tercatat di BJB? “Saa diberikan satu blok cek apakah nomor serinya berurutan. Apakah ada tercatat nomor serinya di BJB. Apakah bila dicairkan dengan nomor seri yang berbeda itu bisa?. Karena kemarin di persidangan ini ada salah satu direktur membawa dua blok cek miliknya, tapi nomor seri ceknya berbeda dengan cek yg dicairkan itu. Bagaimana bisa seperti itu. Tidak nyambung blok ceknya. Apakah saat audit ini tidak diperiksa?,” tanya hakim.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Tarry saat itu punya kedudukan sebagai apa? Tanya hakim. Asep mengaku Tarry sebagai teller. Apakah Tarry punya wewenang untuk meng-approve untuk pencairan uang. Asep mengaku yang melakukan approve Sri Nola atau Sony.
Setelah sampai masalah ini sampai ke pusat, apa pendapat BJB.
Terkait hal ini, Asep mengaku pihaknya nengusulkan rekomendasi surat peringatan yang disampaikan ke manajemen untuk Tarry, Sri Nola dan Sony. Untuk Indra direkomendasikan ke pemberhentian.
“Teller maksimal bisa melakukan pencarian Rp50 juta. Di atas itu wajib memerlukan otorisasi dari pimpinan di atasnya. Pimpinan ini kalau tidak Sri Nola ya Sony,” jelas Asep.
Berhubung padatnya persidangan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi BJB. “Keempat orang yang sudah disumpah tadi diperiksa Senin depan. Karena sumpah melekat dengan jadwal persidangan. Jadi keempatnya wajib hadir,” tegas hakim Dahlan.
sk/ibl