Sk04
TELUKKUANTAN-Terkenal sangat licin dalam menjalankan pekerjaan haramnya. Pria inisial RS warga Deda Sei Kuranji berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Menurut Kapolres Kuantang Sengingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi, penangkapan tersangka RS dilakukan dengan teknik under cover buy di daerah Kecamatan Singingi pada Selasa (19/1) kemarin sekira pukul 20.45 WIB.
Menurut Kasat, tersangka RS cukup lama mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Singingi. Tersangka RS disergap petugas saat transaksi di pinggir jalan di Desa Sungai Datar, Kecamatan Singingi.
“Barang bukti 1 paket sabu dan uang Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” katanya.
Tersangka langsung digelandang ke rumahnya di Desa Sungai Kuranji. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan dua paket sabu dalam botol minyak rambut. Sabu juga ditemukan di dapur.
“Tersangka mengaku empat paket sabu itu miliknya yang belum terjual. RS juga mengaku sabu itu dari seseorang,” katanya.
Petugas langsung melakukan pengembangan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. Petugas melihat dua orang sedang duduk di sepeda motor. Saat disergap, satu orang berhasil kabur.
“Satu tersangka berinisial MA berhasil ditangkap. Kita sita paket sabu cukup besar dalam bungkus rokok. Sekira setengah kantonglah,” katanya.
Polisi pun terus melakukan pengembangan berangkat dari pengakuan tersangka MA. Sesampainya di TKP rumah kosong dan hanya ditemukan alat-alat untuk memakai sabu berserakan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sk04