PEKANBARU– Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (bankeu) Rp41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus didalami tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Senin (25/1/21), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riswidiantoro.
Riswidiantoro yang datang sekitar pukul 09.00 WIB itu, diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Sub Bagian Program di RSUD Indrasari Rengat.
Kepada wartawan, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan jika pihaknya masih melakukan klarifikasi.
” Proses klarifikasi tidak berhenti pada Riswidiantoro saja tapi masih ada pihak lain. Ini baru tahap awal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan juga mengatakan, jika hari ini ada 4 orang dari RSUD Indrasari Rengat yang dipanggil.
” Untuk hari ini yang ada 4 orang yang dipanggil. Jadi dalam kasus ini, sudah belasan orang yang dipanggil untuk klarifikasi,” tutur Muspidauan.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sk03