Jakarta (sentrakabar.com)- Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik diprotes 15 organisasi profesi kedokteran. Dikatakan, PMK tersebut berpotensi mengganggu sejumlah layanan medis yang selama ini berjalan.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), mencontohkan salah satu dampaknya adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak karena USG tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter kebidanan bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
“Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi,” kata Prof David dalam siaran persnya, Senin (5/10/2020).
Dalam PMK 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik diwajibkan memiliki peralatan dan sumber daya manusia. Termasuk dalam sumber daya manusia yang dimaksud, adalah dokter spesialis radiologi.
Bagaimana dengan fasilitas kesehatan yang tidak memiliki dokter spesialis radiologi?
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan pratama yang belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain bisa diberi kewenangan tambahan. Kewenangan didapat melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.
“Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi,” demikian dikutip dari pasal 11 ayat 4.
sk/dtc