Sentrakabar – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menyatakan siap melaksanakan penugasan Pemerintah terkait penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar di tahun 2020.
Hal itu ditujukan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bank BRI dan Pemprov Lampung sebagai upaya pengendalian JBT melalui sistem QR Code Fuel Card. Sekaligus menandatangani Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Executive General Manager Regional Sumbagsel Asep Wicaksono Hadi menyampaikan hadirnya sistem QR Code Fuel Card itu dipastikan tepat sasaran untuk kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
“Pertamina juga berkomitmen pada 2020 untuk menerapkan digitalisasi SPBU, sehingga seluruh transaksi di SPBU bisa termonitor dengan akurat,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, Pertamina senantiasa membangun sinergi dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, BUMN hingga aparat Kepolisian Daerah dalam upaya pengawasan dan pengendalian JBT agar lebih tepat sasaran.
Diketahui, Project JBT QR Code Fuel Card itu menggunakan QR code yang berisikan data unik setiap kendaraan yang didaftarkan. Sementara Brizzi dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk pembelian Biosolar.
Sistem ini sebagai implementasi dari Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, yang berisikan tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang sehingga tepat sasaran dan tepat volume.
Untuk wilayah Lampung, pilot project-nya akan dilaksanakan di 3 titik SPBU di antaranya SPBU 24.352.-41, SPBU 24.352.-96 dan SPBU 24.352.-57.
Sebagai informasi, hadir dalam penandatangan MoU Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan Wilayah Bank BRI Bandar Lampung Nasrullah Iskandar.
SK/DTK