PEKANBARU(SK) – Guna memberikan apresiasi kepada disabilitas, BP Jamsostek Pekanbaru Kota menggelar gathering. Acara yang digelar di Hotel Angkasa, Kamis (2/12) dihadiri disabilitas yang masih menjadi peserta BP Jamsostek.
Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui Dodi Pramana, selaku PPs Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota mengatakan, gathering jaminan kecelakaan kerja return to work (JKK RTW) BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Kota dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021. Dimana katanya, acara ini mengambil tema “Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Tatanan Dunia Yang Inklusif, Aksesibel dan Berkelanjutan Pasca Covid-19”.
“Hari Disabilitas Internasional atau International Day of People with Disability (IDPwD) jatuh pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya. Hari Disabilitas diperingati secara internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.
Hari ini juga dibuat untuk meningkatkan kesadaran terhadap situasi para difabel di setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Setiap tahun PBB membuat tema untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional, dimana pada Bidang Ketenagakerjaan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa didasarkan pada hak (human right). Sektor pemerintah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pekerja sedangkan sektor swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 persen dari total pekerja.
‘’Dalam hal penyandang disabilitas ingin bekerja mandiri, Pasal 56 UU No 8 tahun 2016 mengatur, pemerintah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan,’’ sebut Dodi.
Karena itu kata Dodi, BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK kembali bekerja “Return to Work” membuktikan pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap dapat berkarya, produktif kembali di tempat kerjanya ataupun berdikari, memulai usaha dan bisnis yang mandiri.
“Pelayanan return to work adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja yang mengalami cedera dan mengalami kecacatan akibat berkurangnya fungsi organ tubuh. Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.” imbuhnya.
Hal tersebut katanya, sangat krusial untuk memastikan golden period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan, atau bahkan meninggal dunia. Program ini, memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja.
BP Jamsostek mengimbau agar semakin banyak perusahaan atau pemberi kerja yang berpartisipasi dalam program ini untuk menjamin pekerja tetap berkarya dan bekerja kembali, memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin, meminimalisir potensi kerugian lebih besar, serta menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan,’’ tegas Dodi.
SK/ibl