PEKANBARU(SK)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus JAC, atas kasus kepemilikan 50 botol cairan Liquid mengandung narkoba, di Jalan Raya Pasir Putih, Km.7 Desa Baru, Kabupaten Kampar Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi yang merilis pengungkapan ini mengatakan, cairan Liquid mengandung MDMA, Kafein dan Kitaman.
”Jadi hasil pemeriksaan didalam cairan Liquid ini mengandung ekstasy. Isinya adalah obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi (kesadaran objek dan kondisi sekitarnya),” kata Kapolda, Kamis (4/2/2021) dihalaman Mapolda Riau.
Dalam pengungkapan ini, dua orang yang bertanggungjawab adalah JAC (38) yang ditangkap awal saat menunggu pembeli. Kemudian, dari pengembangan didapat tersangka MS (40) merupakan napi asal LP Padang.
”Jadi tersangka pertama ini kita tangkap di depan toko Serba 600 Jalan Pasir Putih, Kampar,” ungkap Kapolda.
Saat penangkapan JAC, dia mengaku, menyimpan sisa botol cairan Liquid narkotika di rumahnya.
Selanjutnya, dari keterlibatannya, JAC mengatakan, orang yang memintanya menjual Narkoba ini adalah Pak Ris (DPO).
Kemudian, saat dikembangkan lagi. JAC memberikan pengakuan, tersangka RIS merupakan orang suruhan dari MS alias ROZ yang merupakan napi di LP Padang.
Sedangkan dari penggeledahan di rumah JAC, petugas mengamankan 50 botol yang diduga Narkoba merk FERRARI yang disimpan didalam kotak bola lampu.
Kemudian, lima gram narkotika jenis sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange diduga
narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna hijau diduga
narkotika jenis ekstasi. Lalu, bungkus ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau.
Turut barang bukti lain, alat komunikasi satu unit handphone merk OPPO warna biru dan satu unit handphone kecil merk Samsung warna hitam.
Dari hasil pendalaman, MS, diketahui pernah ditangkap Polsek Rumbai tahun 2018 lalu, atas kasus kepemilikan 2 Kilogram sabu.
”Saat itu, dia dihukum 8 tahun,” jelas Kapolda.
Lalu, saat menjalani hukumannya, MS meminta pindah ke LP Padang. ”Maksudnya, pelaku, ingin mengendalikan peredaran narkoba di Riau dan di Padang. Maka ini yang akan kita dalami lagi,” tegas Kapolda.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Turut hadir dalam konfrensi pers ini, Kepala BNNP Riau Brigjen Kennedy, Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian Kabidhumas Polda Riau, Kombes Sunarto dan perwakilan Kejati.
Sk03