Medan (sentrakabar.com)- Polrestabes Medan menyita 5 Kg sabu dari salah satu ruangan di Mes Pemko Tanjungbalai yang ada di Medan. Sabu tersebut terdapat dalam ruangan bertuliskan ‘Kamar Sekda Pemko Tanjungbalai’.
“Sabu-sabu seberat 5 kilogram disimpan di salah satu kamar yang tertulis kamar Sekda Pemkot Tanjung Balai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/10/2020).
Mes Pemko Tanjungbalai tersebut terdapat di Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Barang bukti tersebut didapat berdasarkan hasil pengembangan penangkapan bandar sabu JSP, CP dan SP pada Selasa (29/9).
Saat itu, polisi menyita 4 Kg sabu. Setelah diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku menyimpan sabu di Mes Pemko Tanjungbalai di Medan.
“Petugas langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu tersebut,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapat identitas tiga tersangka lainnya yang merupakan kelompok dari para tersangka yang sudah diamankan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan IB di salah satu terminal bus di Medan, Sabtu (3/10) serta 1 Kg sabu.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni MK dan RMN diamankan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi juga menyita barang bukti 8 Kg sabu.
RMN disebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam. Polisi menembak RMN hingga tewas.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 18 kilogram sabu-sabu dan ini adalah jaringan internasional,” ujarnya.
Riko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan 5 Kg sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai.
“Kami sedang dalami kenapa mereka bisa dapat fasilitas tersebut,” katanya.
(sk/dtc)