RENGAT (Sentrakabar) – Kalau sudsh berbuat melanggar hukum, ada saja jalan untuk masuk bui. Itulah yang dialami seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Semula dihentikan saat razia yustisi penegakan protokol kesehatan, pemuda berinisial RYN (26) tahun itu malah dipenjara. Bukan karena tak pakai masker saat sepeda motornya dihentikan, tapi karena dia ternyata menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan terhadap RYN yang merupakan warga Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang, Inhu itu terjadi saat Polsek Kelayang dan Satpol PP Kecamatan Kelayang menggelar operasi yustisi didepan Kantor Camat Kelayang, Sabtu 19 September 2020 siang sekitar pukul 12.15 WIB.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 1 paket yang diduga sabu-sabu dan Barang Bukti (BB) lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dikendarai tersangka,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 20 September 2020 siang.
Lebih jelas disampaikan Misran, awalnya sejumlah personel Polsek Kelayang bersama Satpol PP Kelayang melaksanakan operasi yustisi di ruas jalan Lintas Tengah tepatnya didepan Kantor Camat Kelayang, Sabtu 19 September 2020.
Sekitar pukul 12.15 WIB melintas seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa memakai masker. Petugas menghentikan pengendara sepeda motor itu, namun pemuda tersebut menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian personel Polsek Kelayang menggeledahnya dan menemukan bungkusan kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celananya.
Mendapatkan BB itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.(Sk01)